Jakarta (ANTARA) - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mengusulkan pembentukan peradilan etika di Indonesia sebagai upaya mencegah korupsi sejak dini.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan Indonesia sudah memiliki peradilan hukum, tetapi belum ada peradilan etika yang terintegrasi untuk seluruh penyelenggara negara.
"Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," ucapnya.
Fahri mengatakan korupsi merupakan persoalan yang tidak kunjung selesai meski penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung, telah menangkap banyak koruptor.
Menurut dia, membedah persoalan korupsi tidak boleh hanya dari satu sisi. Setidaknya ada dua pendekatan yang perlu digunakan, yakni pendekatan sistem dari sisi hukum dan pendekatan individu dari sisi etika.
"Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Namun, tidak cuma sistem, ada unsur 'setiap orang' di sana, baik individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya," kata dia.
Sebagai salah satu solusi, ia mendorong dibentuk peradilan etika guna mencegah korupsi berkembang.
"Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.
Penanganan penyimpangan perilaku pejabat publik selama ini mengikuti proses hukum pidana, mulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Jika ada peradilan etika, Fahri meyakini proses itu akan lebih cepat.
"Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ujarnya.
Penegakan etika di tingkat individu pejabat diyakini dapat menjadi benteng pertama terhadap rasuah, mengingat praktik itu berpotensi terjadi di tiga cabang kekuasaan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur hanya dari jumlah penangkapan yang dilakukan penegak hukum. Pemberantasan korupsi justru sukses ketika tidak ada lagi koruptor.
Fahri menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh terjebak dalam pola penanganan parsial. Korupsi, ucap dia, harus diberantas dengan pendekatan sistemis serta membaca anatomi secara komprehensif.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.