Banda Aceh (ANTARA) - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan setempat terkait dugaan kasus hubungan seksual sesama jenis (laki-laki).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, di Banda Aceh, Jumat, membenarkan adanya penangkapan pejabat yang bertugas di inspektorat Banda Aceh itu, tetapi detailnya belum dapat disampaikan karena ia baru kembali dari luar daerah.
"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," kata IIliza Sa'aduddin Djamal.
Baca juga: Edukasi terkait LGBT dalam perspektif agama di Aceh
Dirinya tidak menyampaikan secara detail kronologis penangkapan yang bersangkutan, karena informasi diterima saat dia sedang berada di Batam mengikuti rapat koordinasi Forkopimda dan apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026 batch II regional Sumatera.
Berdasarkan informasi yang diterima Antara, pejabat tersebut ditangkap pada Rabu sore (12/8) bersama dengan yang berkaitan (non ASN). Kini, sudah diamankan di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
"Waktu saya di Batam kemarin itu (ditangkap), dan sekarang sudah di Satpol PP). Keduanya ditangkap," ujarnya.
IIliza menegaskan, dalam hal penegakan hukum, pemerintahannya tidak akan tebang pilih, semuanya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku," ujarnya.
Dirinya menuturkan, semua ini masih berproses, apakah nantinya terbukti sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana. Semuanya bakal dituangkan dalam berita acara penyidikan.
Kemudian, lanjut IIliza, terkait status kepegawaian yang bersangkutan bukan ranah seorang Wali Kota untuk memutuskannya.
Nantinya, lembaga terkait bakal menilai apakah sifatnya masuk dalam proses hukum secara syariat, atau yang bersangkutan harus mendapatkan pemindahan.
"Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda (sekretaris daerah)," demikian IIliza Sa'aduddin Djamal.
Baca juga: Gubernur Mualem bertekad berantas aktivitas LGBT di Aceh
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.