Pemerintah Larang Penggunaan Gawai bagi Siswa di Bawah 16 Tahun di Sekolah

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi anak berusia di bawah 16 tahun di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pembatasan penggunaan gawai merupakan salah satu langkah untuk membangun lingkungan sekolah yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga mampu mendukung perkembangan peserta didik secara menyeluruh.

"Kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berada di usia di bawah 16 tahun, yang itu semua menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami untuk membangun lingkungan fisik sekolah yang aman," ujar Abdul Mu'ti dalam keteranganya, Selasa 4 Agsutus.

Menurut Abdul Mu'ti, konsep sekolah yang aman tidak sebatas pada aspek keamanan fisik, tetapi juga mencakup terciptanya ruang belajar yang memungkinkan anak berekspresi, berkreasi, serta berkembang secara optimal, baik dari sisi intelektual, spiritual, sosial, maupun kemampuan digital.

Ia menjelaskan pembatasan penggunaan gawai diharapkan dapat membantu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat sehingga anak-anak tidak bergantung pada perangkat digital dalam kehidupan sehari-hari, terutama selama berada di lingkungan sekolah.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kemendikdasmen juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Abdul Mu'ti menegaskan penerapan budaya sekolah aman dan nyaman dilakukan melalui pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif, sehingga setiap kebijakan tetap mengedepankan hak-hak anak serta prinsip pendidikan.

"Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif pedagogis," katanya.

BACA JUGA:


Melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah 16 tahun dan penguatan budaya sekolah yang aman, pemerintah berharap peserta didik dapat belajar dalam lingkungan yang lebih sehat, terlindungi, dan kondusif, sekaligus mampu memanfaatkan teknologi digital secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+