Jakarta -
Sebuah mobil listrik BYD Seal terbakar di Tol Cikampek akhir Juli 2026 lalu. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada BYD terkait kasus tersebut dan penanganan konsumen.
Dikutip dari keterangan tertulisnya, pada 13 Agustus 2026 Ditjen PKTN melakukan pertemuan dengan pihak PT BYD Motor Indonesia. Kemendag melakukan klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia (BYD) terkait penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden kendaraan BYD yang terjadi pada 31 Juli 2026.
"Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan ini dihadiri oleh Head of Public Relations and Government Relations Luther Panjaitan bersama jajaran. Pihak BYD menyampaikan kronologi kejadian, langkah-langkah penanganan konsumen, serta perkembangan proses pemeriksaan teknis yang masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan PT BYD Motor Indonesia, kejadian bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB saat konsumen menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan ketika melintas di jalan tol. Konsumen kemudian menghubungi layanan call center BYD dan menerima panduan keselamatan. Konsumen telah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi. Dealer BYD Karawang kemudian mendatangi lokasi untuk membantu penanganan dan evakuasi kendaraan. Selanjutnya, BYD berkoordinasi dengan dealer untuk mendukung penanganan konsumen dan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan.
Dalam pertemuan dengan Kemendag, Luther menyampaikan langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kebutuhan konsumen, melalui koordinasi bersama dealer, dukungan dalam proses penanganan konsumen, serta pemeriksaan teknis dengan melibatkan tim terkait. Hingga saat klarifikasi dilakukan, pemeriksaan teknis masih berlangsung dan BYD belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden.
Dalam pertemuan tersebut, BYD juga memberikan penjelasan mengenai sistem dan fitur keselamatan kendaraan sebagai bagian dari klarifikasi teknis. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan konteks mengenai sistem kendaraan, sementara kesimpulan mengenai penyebab insiden tetap menunggu hasil pemeriksaan teknis yang menyeluruh.
Selain proses pemeriksaan teknis, BYD juga menyampaikan perkembangan penanganan konsumen. Konsumen yang terdampak tersebut mendapat dukungan kendaraan sementara dari dealer. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026. Sementara itu, pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan untuk memastikan penyebab insiden secara objektif.
"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," ujar Immanuel.
Kemendag mengimbau, bagi konsumen yang mengalami kendala terkait produk BYD, pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui layanan pelanggan BYD di nomor 0800-168-6868 atau kanal resmi BYD lainnya. Apabila memerlukan fasilitasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas diri, kronologi, serta bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut.
(rgr/dry)