Bagikan:
JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun skema harga khusus bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan, khususnya pemilik kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.
Kebijakan tersebut dikaji sebagai respons atas tingginya beban operasional yang selama ini ditanggung nelayan akibat harga BBM industri.
Pembahasan mengenai skema harga khusus itu dilakukan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 13 Juli, yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah masih mematangkan formulasi kebijakan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, sejumlah alternatif tengah disiapkan, namun belum ada keputusan final. "Diberikan harga khusus. Belum diputus, sedang dirumuskan. Ada beberapa alternatif tapi belum diputuskan," ujarnya kepada awak media.
Ia mengakui usulan pemberian harga BBM khusus memang datang dari pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT, namun, pemerintah akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan.
"Ya intinya yang diusulkan, mereka usulnya mintanya kan murah, tapi kan kita akan ada hitungan. Nanti tunggulah minggu ini," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, mengatakan para nelayan selama ini juga terus mendorong adanya perlakuan khusus terhadap harga BBM yang mereka gunakan.
Menurutnya, pemerintah kini tengah menghitung skema yang paling sesuai dengan kemampuan fiskal sekaligus tetap mampu meringankan beban nelayan.
"Mereka selama ini kan juga meminta ada harga kekhususan. Tentu mereka mengajukan, pemerintah menghitung dengan kemampuan yang ada, dan tentu juga sesuai nanti, nah tadi ini baru kita coba memberikan, dan dalam waktu satu minggu ini mudah-mudahan akan (ada) hasil," katanya.
Ia menjelaskan, selama ini kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT masih menggunakan BBM dengan harga industri karena tidak termasuk penerima BBM bersubsidi, sehingga kondisi tersebut membuat biaya operasional melaut semakin tinggi.
"Selama ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu, makanya mereka bebannya makin berat, karena 70 persen operasional kapal ini kan di BBM, makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional," ucapnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah juga sedang menghitung kebutuhan BBM bagi sektor perikanan beserta ketersediaan pasokannya hingga akhir 2026.
Menurutnya, tambahan kebutuhan BBM untuk nelayan diperkirakan mencapai sekitar 400 ribu kiloliter. "Jadi, ini kita lagi menghitung berapa kebutuhan untuk penelayan dan juga bagaimana ketersediaan BBM sampai akhir tahun. Jadi, yang untuk penelayan kita butuh sekitar 400 ribu kiloliter lagi," katanya.
Ia menambahkan, besaran harga khusus tersebut masih dalam pembahasan dan pemerintah juga mempertimbangkan perbedaan skema antara kapal di bawah 30 GT yang telah memperoleh BBM bersubsidi dan kapal di atas 30 GT yang masih menggunakan BBM non-subsidi.
"Harga (khusus) belum diputuskan, Jadi kan, ini kan ada dua yang pertama, ada yang subsidi di bawah 30 GT dan juga ada yang non-subsidi di atas 30 GT. Jadi, ini masih dibahas sama Pak Menko," tuturnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+