Pemkab Donggala kembangkan kawasan wisata untuk pelaku UMKM

Pemkab Donggala kembangkan kawasan wisata untuk pelaku UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 16:27 WIB

Image Print

Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat memimpin rapat koordinasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). ANTARA/HO-Pemkab Donggala

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengembangkan kawasan wisata di daerah tersebut untuk menjadi ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.

"Jadi terdapat berbagai produk kreatif daerah seperti kuliner, kerajinan tangan, hasil perikanan dan pertanian yang harus diintegrasikan untuk menjadi bagian dari pengalaman wisata para pengunjung di Donggala," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Jumat.

Ia mengemukakan perlu adanya keterlibatan di sektor pariwisata dalam mengelola kawasan wisata secara profesional sehingga tidak hanya sekadar menjadi objek kunjungan masyarakat.

"Pariwisata ini merupakan motor penggerak ekonomi daerah yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.

Ia menuturkan pentingnya sinergi antara pengembangan UMKM dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Donggala.

"Tentunya semakin besar kemampuan daerah menghasilkan PAD maka pemerintah daerah bisa membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.

Vera menyebutkan peningkatan PAD menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Ke depan setiap perangkat daerah harus bisa mengidentifikasi potensi PAD yang belum tergarap, hambatan yang menyebabkan target belum tercapai, serta menyiapkan solusi yang dapat segera dilakukan," kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bahwa total pendapatan daerah Kabupaten Donggala pada tahun 2025 mencapai Rp1,52 triliun.

Untuk pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp124,81 miliar, dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD) sebesar Rp1,36 triliun dan pendapatan lainnya sebesar Rp39,02 miliar.

Sementara itu PAD terdiri dari pajak daerah Rp98,96 miliar, retribusi daerah Rp2,75 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp2,65 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp20,45 miliar.

Pewarta : Moh Salam
Editor: Fauzi
COPYRIGHT © ANTARA 2026