Pemkab Kapuas tetapkan tujuh objek cagar budaya
Kamis, 16 Juli 2026 15:43 WIB
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, beserta jajaran berfoto bersama dalam kegiatan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026, Kamis (16/7/2026). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas
Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) setempat, menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya dan menetapkan tujuh objek agar budaya untuk dilestarikan.
"Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan di lingkungan pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati,” kata Wakil Bupati Kapuas, Dodo, saat membuka kegiatan tersebut, Kamis.
Dodo juga berharap kepada para juru pelihara yang ditunjuk agar selalu memberikan pelayanan terbaik guna memberikan kesan mendalam bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Pemkab Kapuas, menyatakan dukungan penuh atas terselenggaranya sidang penetapan ini. Hal ini dinilai sejalan dengan visi "Kapuas Bersinar" dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.
“Pemerintah daerah berharap nilai-nilai adat, tradisi, dan warisan nenek moyang ini dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, melaporkan bahwa sidang kali ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta regulasi pemajuan kebudayaan.
“Tujuan utamanya adalah menjaga, menyesuaikan, serta mendaftarkan aset potensi cagar budaya daerah ke dalam sistem Registrasi Nasional,” katanya.
Baca juga: Pemkab Kapuas kaji pemanfaatan aset pemprov untuk pembangunan jalan baru
Hingga saat ini, Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.
"Untuk tahun 2026 ini, terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan disidangkan. Objek tersebut meliputi kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sementara untuk kategori benda, objeknya berada di lingkup Gereja Mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich," terangnya.
Di samping objek sidang, Disparbudpora juga menyoroti sejumlah tantangan pelestarian di lapangan. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan wadah penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, kendala administratif penguasaan lahan oleh warga di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas lima hektar, serta penyelamatan peninggalan bersejarah di Kota Baru.
“Terkait hal itu, para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat diimbau untuk aktif menginventarisasi objek potensial di wilayah masing-masing,” demikian Budi Kurniawan.
Sementara turut hadir dalam siding tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang di ketuai oleh Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, serta Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng.
Baca juga: Pemkab Kapuas fasilitasi mediasi sengketa perusahaan dengan anggota TSM
Baca juga: Pemkab Kapuas susun rencana kontinjensi karhutla melalui FGD
Baca juga: ASN di Kapuas diminta jadi garda terdepan kepatuhan bayar pajak
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.