Pemkab Kotim perkuat pemahaman aturan untuk tekan eskalasi karhutla

Pemkab Kotim perkuat pemahaman aturan untuk tekan eskalasi karhutla

Senin, 10 Agustus 2026 20:50 WIB

Image Print

Pemkab dan Forkompinda Kotim menyimak arahan dari Menko Polkam secara daring mengenai situasi dan upaya penanggulangan karhutla, Senin (10/8/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memperkuat pemahaman masyarakat dan jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa terkait aturan pembakaran lahan sebagai bagian dari upaya menekan eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.

“Hari ini kami bersama Forkopimda dan juga Basarnas, Manggala Agni, BPBD, Damkar serta Dinas Pertanian mengikuti rakor daring yang dipimpin Menko Polkam. Ini menunjukkan penanganan karhutla adalah prioritas nasional,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.

Hal itu disampaikannya seusai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Karhutla secara virtual di Ruang Rapat Gedung B Setda Kotim.

Irawati menjelaskan, penanganan karhutla menjadi perhatian serius karena pemerintah pusat telah menetapkannya sebagai salah satu prioritas nasional yang harus ditangani secara terpadu dari tingkat pusat hingga desa.

Arahan pemerintah pusat dalam rakor tersebut menekankan pentingnya pencegahan yang lebih masif, peningkatan kesiapsiagaan, respons cepat ketika terjadi kebakaran, penguatan koordinasi lintas sektor, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat.

Ia menekankan, bahwa seluruh unsur harus memiliki pemahaman yang sama karena karhutla tidak dapat ditangani hanya oleh satu organisasi perangkat daerah atau satu institusi.

“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah, aparat, dunia usaha dan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut adalah terkait peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah yang masih memperbolehkan pembakaran lahan dengan luasan tertentu.

Baca juga: Anggaran belanja Perubahan APBD Kotim naik Rp90,28 miliar

Perda tersebut secara otomatis juga berlaku untuk kabupaten/kota yang ada di dalamnya. Kendati begitu, menurut Irawati penerapan perda tersebut harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Ia menilai, perda tersebut perlu dipahami secara tepat penerapannya di tingkat kabupaten, terlebih kondisi Kotim saat ini sedang menghadapi situasi tanggap darurat.

“Karena itu saya minta diberikan edukasi kepada masyarakat, mengingat situasi sekarang sudah tanggap darurat, agar pembakaran lahan tersebut tidak dilaksanakan. Jangan membakar lahan lagi sementara waktu,” tegasnya.

Ia menambahkan, adanya ketentuan mengenai pembakaran lahan dengan luasan tertentu berpotensi menimbulkan salah persepsi apabila tidak disertai penjelasan yang utuh kepada masyarakat.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa aturan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk melakukan pembakaran lahan dalam kondisi apa pun, terutama ketika daerah sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap karhutla.

Pemkab Kotim pun akan memperkuat penyampaian informasi hingga ke tingkat paling bawah. Irawati telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada camat, kepala desa dan lurah.

Langkah ini dinilai penting karena pemerintah desa dan kelurahan merupakan ujung tombak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya aktivitas pembakaran lahan yang dapat berkembang menjadi karhutla.

Selain sosialisasi, pemerintah daerah juga akan terus memperkuat koordinasi dengan unsur Forkopimda, BPBD, Damkar, Manggala Agni, Basarnas dan perangkat daerah terkait. Koordinasi diperlukan agar setiap potensi kebakaran dapat segera diketahui dan ditangani sebelum meluas.

Baca juga: Wabup Kotim tekankan keselamatan petugas dalam penanganan karhutla

Pemerintah daerah juga masih menunggu kemungkinan adanya petunjuk lebih lanjut dari pemerintah provinsi terkait penerapan aturan pembakaran lahan di tengah kondisi karhutla yang meningkat.

“Perda itu dibuat oleh Provinsi Kalimantan Tengah dan tentu tidak mudah untuk mencabutnya. Mungkin nanti ada surat atau peraturan gubernur yang menyusul. Sementara ini kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan,” ujarnya.

Ia berharap langkah penyamaan persepsi mengenai regulasi tersebut dapat mencegah masyarakat mengambil tindakan berdasarkan pemahaman yang keliru.

Terlebih, kebakaran lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan berbagai sektor lainnya.

Pemkab Kotim juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menunggu sampai kebakaran terjadi untuk bergerak.

Upaya pencegahan melalui edukasi, pemantauan wilayah rawan dan kesiapan personel dinilai menjadi langkah penting dalam menghadapi peningkatan risiko karhutla.

Dengan penguatan koordinasi dari tingkat kabupaten hingga desa serta pemahaman aturan yang lebih baik, pemerintah berharap potensi munculnya titik api akibat aktivitas pembukaan lahan dapat ditekan.

“Intinya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait peraturan dan hal-hal lainnya. Saat ini kita dalam kondisi tanggap darurat, jadi mari bersama-sama mencegah agar pembakaran lahan tidak terjadi di Kotawaringin Timur,” demikian Irawati.

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan seluruh OPD turun tangan atasi karhutla

Baca juga: Semarak peringatan kemerdekaan dongkrak penjualan bendera di Sampit

Baca juga: Kabut asap mulai ganggu transportasi di Sungai Mentaya Sampit

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.