Pemkab Kudus menargetkan digitalisasi PBB dimulai akhir Agustus

Pemkab Kudus menargetkan digitalisasi PBB dimulai akhir Agustus

Jumat, 21 Agustus 2026 12:51 WIB

Image Print

Stand banner berisi sosialisasi tentang pemberlakuan digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di depan loket UPTD Pengelolaan Pajak Daerah di gedung Setda Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pelaksanaan digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis website dimulai pada akhir Agustus 2026, sebagai upaya memudahkan wajib pajak mencetak bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri.

"Dengan mulai diberlakukannya elektronik PBB (e-PBB), maka per 31 Agustus 2026 layanan pengurusan PBB secara offline akan ditutup dan seluruh layanan diarahkan dilakukan secara online atau daring," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat.

Layanan tersebut, kata dia, mencakup mutasi, perubahan objek pajak, pengajuan pengurangan, keberatan, pengurusan pembayaran secara kolektif hingga pengurusan salinan SPPT PBB.

Jika sebelumnya ketika wajib pajak melakukan pembayaran secara daring umumnya hanya menerima struk pembayaran, maka melalui e-PBB sudah tersedia dokumen resmi dalam bentuk SPPT lunas yang bisa dicetak secara mandiri.

"Kami sudah menyiapkan fitur tambahan pada aplikasi PBB berbasis website agar wajib pajak dapat mengunduh dan mencetak sendiri SPPT yang sudah lunas sebagai bukti sah pembayaran," ujarnya.

Apalagi, kata dia, sistem pembayaran PBB saat ini sudah sangat fleksibel. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara daring maupun luring melalui m-banking Bank BCA, BSI, BTN, Bank Jateng, e-commerce, dompet digital, mini market, hingga Kantor Pos.

Digitalisasi layanan juga memungkinkan perangkat desa melakukan pengajuan secara kolektif tanpa harus datang langsung ke kantor BPPKAD. Data tetap dimasukkan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui aplikasi dengan laman https://epbb.kuduskab.go.id/.

Jika sebelumnya wajib pajak hanya dapat mengecek tagihan, saat ini dilengkapi menu pencetakan SPPT lunas secara mandiri. Fitur tambahan ini penting, terutama bagi kalangan perusahaan yang membutuhkan dokumen resmi sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, SPPT lunas juga untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan tanah serta menghindari denda keterlambatan.

BPPKAD sebelumnya juga mensosialisasi penggunaan layanan kolektif kepada perangkat desa. Sebelum penerapan layanan online secara penuh, sosialisasi akan diperluas kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial.

Untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan sistem daring, BPPKAD juga menyiapkan helpdesk bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Selain mempercepat pelayanan, digitalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak. Dengan data yang lebih valid, pemerintah daerah berharap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat lebih optimal.

Baca juga: Srikandi Merdeka Cup : Garuda Pertiwi target lolos ke final

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.