Pemkab kudus tindaklanjuti rekomendasi ahli soal penetapan Hari Jadi

Pemkab kudus tindaklanjuti rekomendasi ahli soal penetapan Hari Jadi

Kamis, 6 Agustus 2026 22:34 WIB

Image Print

Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 27 Juli 2026. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menindaklanjuti rekomendasi ahli terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus berdasarkan pembacaan terbaru prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus menunjuk tanggal 23 Agustus 1549 sebagai acuan historis baru.

"Saat ini, kami mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kudus, yang masih disiapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus untuk diajukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) pada 2027," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Kamis.

Langkah penyesuaian regulasi ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus pada 27 Juli 2026.

Seminar tersebut menghadirkan jajaran pakar terkemuka, antara lain pakar Arkeologi UGM Prof. Dr. Inajati Adrisijanti dan Drs. Musadad, M.Hum., Ahli Sastra Arab UGM Abdul Jawat Nur, S.S., M.Hum., ahli arsitektur UII Ir. Revianto Budi Santoso, M.Arch., serta ahli Falak Kiai Saifuddin Luthfi. Selain akademisi, perumusan rekomendasi ini juga melibatkan tokoh masyarakat, anggota DPRD, dan elemen publik terkait.

Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) dan kajian para ahli, pada tanggal 23 Agustus disepakati sebagai Hari Jadi Kabupaten Kudus. Namun ada mekanisme hukum yang harus dilalui, yakni mengajukan perubahan Perda ke DPRD untuk mengoreksi penetapan sebelumnya yakni pada tanggal 23 September.

Nantinya, kata Sam'ani, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus juga akan menyiapkan naskah akademik untuk dikirim ke DPRD untuk dibahas melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Abdul Halil mengatakan pihaknya tengah memfokuskan penyusunan naskah akademik serta konsep rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.

"Kami segera menyiapkan naskah akademiknya untuk pengajuan perubahan Perda Hari Jadi Kota Kudus dalam Prolegda 2027. Naskah Ranperda ini nantinya juga dikirim ke Bagian Hukum Setda Kudus untuk mendapatkan koreksi," ujarnya.

Dalam penyusunan naskah akademiknya, Disbudpar Kudus juga perlu menggandeng perguruan tinggi, terutama yang sebelumnya dilibatkan dalam Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus, di antaranya pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1990, menyebutkan Hari Jadi Kabupaten Kudus diperingati setiap tanggal 23 September dan didasarkan pada tahun 1549 Masehi. Sebelumnya, prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus hanya terbaca secara jelas tahunnya, sedangkan tanggal belum terbaca secara jelas.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.