Pemkab Lamandau percepat pencatatan KI 13 lagu daerah

Pemkab Lamandau percepat pencatatan KI 13 lagu daerah

Senin, 13 Juli 2026 17:53 WIB

Image Print

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Mei Driantony (dua kanan) bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati (dua kiri) membahas percepatan pencatatan KI 13 lagu daerah di Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), mempercepat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap 13 lagu daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng), sebagai salah satu upaya dan komitmen menyelamatkan serta melestarikan budaya daerah.

"Pemkab Lamandau berkomitmen melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual berbasis budaya. Dibuktikan hari ini kami melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi teknis pencatatan KI ke Kanwil Kemenkum Kalteng," kata Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Mei Driantony di Palangka Raya, Senin.

Dia menerangkan, konsultasi pencatatan KI itu diterima Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati yang didampingi Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan itu difokuskan pada upaya percepatan pencatatan lagu daerah Kabupaten Lamandau sebagai karya cipta yang memperoleh pelindungan hukum, sekaligus pembahasan potensi Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).

Mei Driantony pun menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Untuk itu, diharapkan koordinasi ini menjadi langkah awal yang mempercepat proses pendaftaran 13 lagu daerah serta mendorong terwujudnya Festival Budaya Babukung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual yang mampu meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Kabupaten Lamandau.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, diharapkan pelindungan kekayaan intelektual terhadap aset budaya daerah dapat semakin optimal.

"Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga warisan budaya, memperkuat identitas daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi," katanya.

Sementara itu, pertemuan kedua belah pihak membahas langkah-langkah teknis pendaftaran 13 lagu daerah Kabupaten Lamandau sebagai objek pelindungan hak cipta. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pelestarian budaya daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas karya seni yang menjadi identitas dan kekayaan budaya masyarakat Lamandau.

Wanita berhijab ini menambahkan, selain membahas pencatatan lagu daerah, konsultasi juga mengangkat potensi Festival Budaya Babukung untuk dikembangkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).

Festival yang telah menjadi ikon budaya Kabupaten Lamandau tersebut dinilai memiliki berbagai unsur kekayaan intelektual, mulai dari seni pertunjukan, ekspresi budaya tradisional, kerajinan, hingga produk ekonomi kreatif yang dapat dikelola secara terpadu sebagai ekosistem kekayaan intelektual.

Laila pun menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam proses pelindungan berbagai potensi kekayaan intelektual daerah.

"Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi strategi pembangunan daerah melalui pemanfaatan aset budaya sebagai sumber daya ekonomi yang berkelanjutan," katanya.

Baca juga: Kemenkum Kalteng-Fakultas Syariah UIN perkuat sinergi pendidikan dan pelayanan hukum

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng dorong perlindungan tujuh potensi pendaftaran KI

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi dua raperbup strategis Kabupaten Kapuas

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.