Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, menggelar sosialisasi tentang validitas data dan integrasi penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kepada para kepala desa guna memberikan pelayanan sosial terpadu yang optimal.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan PPKS ini merupakan perseorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau mengalami gangguan tidak dapat menjalankan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani bahkan sosial secara memadai dan wajar.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat dan valid demi tercapainya penyelenggaraan kesejahteraan yang sesuai dan optimal," ujar Hari Wuryanto dalam kegiatan tersebut yang digelar di Ruang Rapat Ekakapti Caruban, Kabupaten Madiun, Senin.
Menurut dia, kepala desa atau perangkat desa dipilih karena memiliki peran sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
"Kepala desa adalah ujung tombak kami di lapangan. Kami berharap para kades dapat mengedukasi warga agar pendataan PPKS harus terus diperbarui secara akurat supaya penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran demi mewujudkan Madiun yang sejahtera," katanya.
Terdapat rangkaian layanan sosial terpadu yang disiapkan Pemkab Madiun untuk kelompok PPKS. Mencakup fasilitasi transportasi pemulangan, rujukan ke UPT atau panti sosial, evakuasi dan penanganan gangguan jiwa bersama Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), hingga penyediaan bantuan logistik, pakaian, serta alat bantu mobilitas seperti kursi roda.
Meskipun tantangan berupa pemutakhiran data tunggal dan stigma masyarakat masih ada, namun Pemkab Madiun terus mendorong sinergisitas lintas sektor guna menuntaskan masalah ketelantaran tidak terjadi.
Selain soal PPKS, kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas tentang tata cara pengangkatan atau adopsi anak yang wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa memutus hubungan darah dengan orang tua kandungnya.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon orang tua angkat jika ingin melakukan adopsi anak, di antaranya rentang usia 30 hingga 55 tahun, kesamaan agama, usia pernikahan minimal 5 tahun, ketersediaan kemampuan ekonomi, serta persetujuan tertulis dari pihak terkait.
Seluruh prosesnya wajib melewati tahapan di Dinas Sosial, asesmen home visit oleh pekerja sosial, pertimbangan Tim PIPA, hingga keputusan akhir di pengadilan.
Bupati berharap, dengan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun optimistis dapat mencegah terjadinya perdagangan anak dan memperkuat pendampingan masyarakat serta meningkatkan efektivitas perlindungan sosial di seluruh wilayah desa.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.