Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, memberikan teguran tertulis kepada para pelaku usaha yang ditemukan menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dalam menjalan usaha mereka.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Pamekasan Iska Fitrati mengatakan teguran itu diberikan menyusul adanya temuan tim saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan rumah makan di Pamekasan.
"Saat melakukan sidak itu, kami menemukan ada beberapa tempat usaha yang menggunakan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Padahal, penggunaan tabung itu, untuk warga miskin dan kurang mampu, bukan untuk menjalankan kegiatan usaha," katanya.
Iska menuturkan sejumlah tempat usaha yang ditemukan menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram di antaranya, Makan Joglo Madangkara, Cafe 3H, Rumah Makan Pecel Madiun dan King Laundry.
Di Rumah Makan Joglo Madangkara, tim menemukan penggunaan elpiji bersubsidi dan petugas langsung memberikan teguran.
"Tapi untuk di Rumah Makan Joglo ini pengelola meminta waktu selama satu minggu untuk beralih secara bertahap ke elpiji nonsubsidi," katanya.
Sementara di Cafe 3H, tim menemukan dua tabung elpiji 3 kilogram. Selain memberikan satu surat teguran, petugas langsung melakukan penukaran tabung dengan elpiji nonsubsidi.
Temuan serupa juga terjadi di Rumah Makan Pecel Madiun.
Menurut Iska, terdapat sekitar 11 hingga 15 tabung elpiji bersubsidi. Setelah mendapatkan teguran, pengelola secara sukarela mengganti seluruh tabung dengan elpiji nonsubsidi.
"Kalau di King Laundry, dari sidak yang kami lakukan, terbukti menggunakan tabung bersubsidi untuk kegiatan operasional usaha, dan kami juga sudah memberikan 1 surat teguran serta pembinaan secara langsung saat itu juga," katanya, menjelaskan.
Menurut Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Pamekasan Iska Fitrati, elpiji subsidi tabung 3 kilogram diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan jenis usaha yang berhak sesuai ketentuan, bukan untuk operasional usaha komersial yang tidak termasuk sasaran subsidi.
"Karena itu, pelaku usaha yang ditemukan melanggar diarahkan melakukan penukaran tabung elpiji 3 kilogram dengan Bright Gas nonsubsidi," katanya.
Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.