Pemkab Penajam percepat sertifikasi aset tanah daerah - ANTARA News Kalimantan Timur

Sertifikasi itu tidak hanya untuk tertib administrasi, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas dan mencegah konflik lahan di masa depan

Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memetakan dan menginventarisasi aset tanah milik daerah untuk mempercepat sertifikasi sekaligus mencegah konflik agraria.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir di Penajam, Selasa, mengatakan sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten menjadi salah satu prioritas.

"Sertifikasi itu tidak hanya untuk tertib administrasi, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas dan mencegah konflik lahan di masa depan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya mencegah konflik agraria atas aset daerah di tengah pesatnya pembangunan, khususnya sejak hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemetaan dan inventarisasi dilakukan terhadap aset tanah yang berasal dari hibah masyarakat maupun pengadaan tanah oleh pemerintah kabupaten yang belum memiliki sertifikat.

"Terdata dari sekitar 1.029 bidang tanah milik pemerintah kabupaten, hingga saat ini yang telah memiliki legalitas sertifikat diterbitkan BPN sekitar 250 bidang tanah," jelasnya.

Muhajir mengatakan sejumlah bidang tanah masih belum memiliki kelengkapan administrasi, terutama aset limpahan dari Kabupaten Paser sebagai kabupaten induk sebelum Penajam Paser Utara dimekarkan.

Pemerintah daerah memprioritaskan aset tanah yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diajukan penerbitan sertifikatnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BKAD bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta BPN setempat berkoordinasi dalam proses sertifikasi aset tanah daerah.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan sebanyak 200 bidang tanah diusulkan kepada BPN untuk penerbitan sertifikat pada 2026.

"Sekitar 41 bidang tanah aset daerah yang telah memiliki kelengkapan administrasi sedang berproses untuk penerbitan sertifikat," kata Muhajir.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.