Aimas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya, meningkatkan pemahaman hukum melalui penyuluhan hukum sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi kepada aparatur di lingkungan pemerintah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Adi Bremantyo di Sorong, Jumat, mengatakan hal ini bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas sehingga nantinya bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
"Penyuluhan hukum ini menyasar pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta staf, termasuk pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran, dan bendahara penerimaan," ujarnya.
Pada bagian ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sorong bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai bentuk implementasi MoU sebelumnya untuk melakukan penyuluhan hukum, terutama menyangkut pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, peningkatan pemahaman hukum aparatur penting untuk mencegah kesalahan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah.
"Ini merupakan hal yang sangat positif karena menjadi sinergi antara Pemkab Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Sorong terus memperkuat pengawasan internal melalui penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
"Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah selalu melakukan pengawasan melekat pada seluruh OPD yang ada," katanya.
Menurut dia, pengawasan internal dilakukan untuk mendeteksi sejak dini apabila terdapat kesalahan maupun potensi kecurangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong jajaran Inspektorat untuk terus melakukan mitigasi dan pencegahan sejak awal terhadap berbagai potensi penyimpangan sehingga dapat diminimalisasi sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
"Kami harapkan kalau ada kesalahan dari awal sudah bisa diketahui dan dicegah," ujarnya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.