Pemkot Bandarlampung sebut ruang fiskal daerah lebih besar bila PPPK diangkat PNS
Jumat, 21 Agustus 2026 18:46 WIB
Ilustrasi - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 yang akan menerima surat keputusan (SK). ANTARA/Dian Hadiyatna.
Tentunya bagi daerah rencana itu sangat baik karena ruang fiskal kami akan lebih besar
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengatakan ruang fiskal daerah akan lebih besar apabila guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai Pemerintah Pusat.
"Tentunya bagi daerah rencana itu sangat baik karena ruang fiskal kami akan lebih besar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Zaky Irawan, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, dengan guru PPPK akan dijadikan PNS Pusat, artinya pengalihan pembiayaan gaji mereka akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak lagi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau pusat mengambil guru PPPK jadi PNS, itu tambah bagus, artinya anggaran yang ditanggung APBD bisa ditanggung APBN. Sehingga Pemerintah Kota Bandarlampung dapat mengalokasikan anggaran gaji guru PPPK pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah," kata dia.
Zaki mengatakan selama ini untuk gaji PPPK termasuk guru Kota Bandarlampung tidak pernah ada keterlambatan ataupun menunggak.
"Kemampuan fiskalnya Bandarlampung ada diangkat sedang saja, tapi kami masih bisa bayar gaji PPPK. Sampai hari ini pemkot tidak pernah telat. Pembayarannya berbarengan dengan gaji PNS atau paling lambat satu hari setelah PNS gajian pasti keluar,” kata dia.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bandarlampung menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK termasuk guru.
"Ini secara keseluruhan baik guru maupun PPPK di bidang lainnya, kami menyiapkan anggaran Rp8 miliar hingga Rp9 miliar," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.