Pemkot Bandung pastikan proses hukum penebangan 35 pohon tanpa izin - ANTARA News Jawa Barat

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penegakan hukum terkait penebangan 35 pohon tanpa izin di empat lokasi di Kota Bandung terus berjalan. 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
mendorong agar seluruh proses penegakan hukum terhadap kasus penebangan pohon tersebut diselesaikan secara tuntas.

“Kita akan pastikan seluruh penegakan yustisi Perda di penebangan 35 pohon ini tuntas selesai,” ujar Farhan dalam keterangan yang diterima di Bandung, Kamis.

Menurutnya, Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan mampu mengungkap latar belakang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon bukan hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pemberian sanksi.

“Kalau bukan ini, bukan masalah sanksi. Sanksinya mah ringan. Tapi penyelesaiannya mesti tuntas,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kepentingan komersial di balik sejumlah kasus penebangan pohon yang saat ini sedang ditelusuri.

“Itu yang sedang diselidiki. Kalau saya melihatnya ada indikasi. Indikasi itu mesti menjadi sebuah BAP, berita acara pemeriksaan. Ini yang sedang kita upayakan semuanya,” ujarnya.

Farhan mencontohkan kasus penebangan pohon di Jalan Riau yang diduga berkaitan kepentingan komersial dengan pemasangan videotron di lokasi lapangan padel.

Menurutnya, apabila keterkaitan antara penebangan pohon dengan aktivitas komersial terbukti, pemerintah akan mengambil tindakan terhadap fasilitas atau aktivitas usaha yang berkaitan.

“Kalau memang kayak di Riau terbukti ada keterkaitan khusus antara pemotongan pohon dengan videotron, maka videotronnya kita segel,” katanya.

Farhan memastikan penanganan kasus 35 pohon di empat lokasi tidak berhenti pada penindakan administratif. Pemerintah ingin memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk kemungkinan adanya kepentingan pembangunan atau komersialisasi di balik penebangan pohon.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.