Pemkot Malang minta guru batasi penggunaan gadget pelajar - ANTARA News Kalimantan Selatan

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur menginstruksikan seluruh guru menguatkan pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah oleh pelajar guna mencegah paparan konten negatif, seperti tayangan kekerasan dan perundungan.

"Pengawasannya kalau di sekolah saya minta guru-guru lebih ekstra, salah satunya dengan pembatasan penggunaan gadget di sekolah," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Minggu.

Menurutnya langkah yang diambil menjadi upaya perlindungan sekaligus mencegah para pelajar melakukan aktivitas serupa kepada teman-temannya di lingkungan sekolah.

Wahyu menyampaikan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah dituangkan di dalam surat edaran dan telah disosialisasikan ke seluruh sekolah, jenjang SD hingga SMP.

Tak hanya itu, pemerintah daerah setempat meminta para guru mengawasi aktivitas setiap pelajar saat jam pulang sekolah, dengan memastikan bahwa pihak yang mengantar dan menjemput merupakan keluarga siswa maupun siswi.

Meski demikian, ia menyatakan untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal tetap memerlukan peran dari banyak pihak, seperti Dewan Pendidikan.

Dewan Pendidikan dinilainya memiliki peran vital karena menjadi mitra bagi pemerintah daerah merumuskan sebuah kebijakan, termasuk pola pencegahan kekerasan maupun perundungan pada anak di sekolah.

"Kami berharap bisa bersama-sama menekan kekerasan, membuat kebijakan terkait perlindungan anak, perundungan, dan berbagai persoalan lain di dunia pendidikan," katanya.

Sedangkan, untuk keamanan aktivitas anak di rumah, dia menyampaikan Pemkot Malang sudah mengimbau kepada setiap orang supaya membangun kedekatan dengan anak.

Menurutnya hubungan antara orang dan anak merupakan bagian penting dalam penguatan perlindungan dari tindak kekerasan.

"Karena salah satu tempat terjadinya kekerasan kepada anak justru berasal dari lingkungan sekitar karena itu kami tetap waspada," ucapnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sekitar 71 persen tindak kekerasan kepada anak terjadi di ruang yang seharusnya menghadirkan keamanan bagi anak-anak, yaitu di sekolah dan rumah.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.