Pemkot Pangkalpinang matangkan sistem parkir online berlangganan lewat PKPsmart - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan rencana penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi atau parkir online sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Efran mengatakan implementasi aplikasi PKPsmart saat ini masih dalam tahap uji coba dan sementara diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Untuk sementara implementasi aplikasi PKPsmart kami coba ke ASN dan PPPK terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat sudah mengunduh aplikasi ini, tetapi servernya belum mampu menampung. Kami juga sudah mulai menyosialisasikan kepada masyarakat melalui RT/RW dan juru parkir," kata Efran di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan, sistem parkir online tersebut menawarkan skema pembayaran berlangganan, yakni Rp1.000 per hari, Rp7.000 per minggu, atau Rp30.000 per bulan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup membayar satu kali sesuai paket yang dipilih dan dapat parkir berkali-kali dalam periode yang sama tanpa dikenakan biaya tambahan.

Menurut Efran, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Rangkui dan Kecamatan Pangkalbalam, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ia mengakui masih terdapat kekhawatiran mengenai dampak penerapan sistem tersebut terhadap penghasilan juru parkir.

Namun, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema, seperti imbalan atau honor. Sedangkan juru parkir liar kemungkinan diubah perannya menjadi petugas pengawasan lalu lintas agar tetap memiliki peran dalam pengelolaan parkir.

Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir liar.

Efran berharap sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.

Ia menambahkan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem akan dilakukan hingga 31 Desember 2026 untuk menentukan pola penerapan yang paling efektif.

"Kami akan evaluasi sampai 31 Desember 2026, apakah penerapannya masih menggunakan sistem hybrid seperti sekarang atau pada tahun depan sudah bisa diterapkan secara menyeluruh," katanya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap penerapan sistem parkir online tersebut mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan sekaligus menekan praktik parkir liar melalui pengawasan yang lebih optimal.

Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.