Pemkot Sukabumi masifkan penerangan dan pemahaman hukum bagi Karang Taruna - ANTARA News Megapolitan

Sukabumi (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi memasifkan penerangan dan pemahaman hukum bagi organisasi kepemudaan Karang Taruna di daerah itu guna meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.

"Kegiatan penerangan dan peningkatan pemahaman tentang hukum sangat penting, sebab keberhasilan penegakan hukum menjadi salah satu indikator dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki di Sukabumi, Kamis.

Kegiatan itu, tak hanya difasilitasi oleh pemerintah namun juga bisa dilakukan atas inisiatif dari masyarakat, organisasi maupun potensi lainnya di lingkungan masyarakat.

Salah satunya kegiatan penerangan dan peningkatan pemahaman hukum digelar di Kelurahan Subangjaya Kota Sukabumi yang melibatkan anggota Karang Taruna di kelurahan itu.

Kegiatan yang menghadirkan nara sumber dari pemerintahan dan aparat penegak hukum antara lain dari Kejari Kota Sukabumi itu mengambil tema “Pemuda Berkarakter, Hukum Dipahami, Masa Depan Terjaga”.

Pemerintah Kota Sukabumi sejak tahun 2025 telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 33 kelurahan. Posbakum merupakan pelaksanaan dari Undang – undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum.

Posbakum beranggotakan sembilan orang yang merupakan unsur masyarakat non ASN, yang memiliki kepedulian dan pemahaman mengenai permasalahan hukum. Posbakum berfungsi untuk melakukan mediasi awal mengenai permasalahan hukum yang dialami warga.

Permasalahan yang biasanya dimediasi seperti batas tanah, masalah waris, dan masalah perdata. Anggota Posbakum ini sebelumnya sudah diberikan bimbingan teknis,dibina mengenai cara penanganan permasalahan.

Masyarakat yang membutuhkan layanan Posbakum bisa langsung mendatangi kantor kelurahan. Layanan itu Posbakum tidak dipungut biaya.

Posbakum sepanjang disepakati para pihak bisa menjadi keputusan yang mengikat. Tetapi apabila kemudian para pihak tidak mencapai kesepakatan di Posbakum, bisa melanjutkan ke proses selanjutnya baik ke peradilan atau proses hukum di aparat penegak hukum.

Sementara Lurah Subangjaya, Jumyati, dalam sambutannya mengharapkan Karang Taruna Kelurahan Subang Jaya bisa terlibat secara intensif dalam pelaksanaan program kerja pemerintah, terutama dalam pelayanan masyarakat di bidang sosial dan penataan wilayah.

“Karang Taruna diharapkan membangun citra positif di masyarakat sebagai organisasi yang membantu dan melayani masyarakat,”ujarnya.

Ia pun mengharapkan materi yang disampaikan dalam kegiatan pemberdayaan ini, bisa diimplementasikan oleh Karang Taruna dalam upaya menciptakan ketertiban di wilayah itu.

Kegiatan yang dihadiri pula oleh Camat Cikole, Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan para anggota Karang Taruna..

Pewarta: Syarif Abdullah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.