Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memperpanjang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2026 dari yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus.
"Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026," kata Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono di Samsat Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, kebijakan perpanjangan selama satu bulan tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang disediakan.
Ia memaparkan, sejak program pemutihan dimulai pada 1 Mei hingga 29 Agustus 2026, jumlah kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong yang telah memanfaatkan program tersebut mencapai 8.646 unit dengan total penerimaan sebesar Rp5,07 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas kendaraan roda dua sebanyak 6.857 unit dengan nilai pembayaran Rp1,45 miliar, serta kendaraan roda empat sebanyak 1.789 unit dengan nilai pembayaran Rp3,61 miliar.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Wulan Rachmawati mengimbau masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban pajaknya agar segera memanfaatkan masa perpanjangan ini.
"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar Wulan.
Dia berharap masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, sebab kepatuhan wajib pajak tidak hanya meringankan beban pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.