Pemprov DKI Ajukan Anggaran Hibah Rp354,2 Miliar untuk Ormas hingga Rumah Ibadah pada 2027

Bagikan:

JAKARTA - Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Setda Provinsi DKI Jakarta mengusulkan anggaran hibah sebesar Rp354,26 miliar pada APBD 2027.

Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 309 penerima, mulai dari lembaga dan organisasi kemasyarakatan, rumah ibadah, hingga majelis taklim, pondok pesantren, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Dana hibah tersebut direncanakan disalurkan kepada 309 penerima yang terdiri atas 29 lembaga dan organisasi kemasyarakatan, 167 rumah ibadah, serta 113 majelis taklim, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKA), pondok pesantren, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

"Dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 usulan anggaran Biro Dikmental sebesar Rp362,3 miliar," kata Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo, dikutip Kamis, 30 Juli.

Usulan belanja hibah itu menjadi porsi terbesar dari total anggaran Biro Dikmental yang diajukan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp362,3 miliar.

Secara keseluruhan, nilai usulan anggaran tersebut meningkat dibandingkan alokasi tahun 2026 yang mencapai Rp351,5 miliar. Selain anggaran hibah Rp354,26 miliar, Biro Dikmental DKI juga mengajukan anggaran sebesar Rp8,06 miliar untuk belanja barang dan jasa.

Usulan anggaran tersebut akan menopang dua program utama yang menjadi kewenangan biro, yakni Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program Kesejahteraan Rakyat.

Lebih lanjut, anggaran itu juga akan digunakan untuk mendukung sejumlah program prioritas pada 2027. Di antaranya fasilitasi pembinaan mental dan spiritual, penyelenggaraan petugas haji daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan bidang mental spiritual, hingga koordinasi kebijakan di bidang pendidikan, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.

Program lain yang tetap diprioritaskan meliputi bantuan operasional rumah ibadah, pemberian insentif bagi guru agama atau guru ngaji, insentif petugas rumah ibadah, serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima insentif.

Fajar juga memaparkan tindak lanjut usulan masyarakat yang dihimpun melalui reses RKPD 2027. Dari 1.217 usulan yang diterima, sebanyak 968 usulan atau 79,53 persen telah dapat diakomodasi dengan catatan. Sementara 249 usulan atau 20,47 persen belum dapat dipenuhi.

BACA JUGA:


Usulan yang telah ditindaklanjuti antara lain insentif bagi guru ngaji dan petugas pemulasaraan jenazah yang telah dianggarkan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta. Adapun usulan perbaikan sarana dan prasarana masjid, majelis taklim, maupun rumah ibadah lainnya diarahkan untuk diajukan melalui sistem e-Hibah.

"Untuk usulan tersebut, Biro Dikmental mengarahkan pemohon berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, seperti pemerintah wilayah maupun Dinas Kebudayaan," urai Fajar.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+