Pemprov Sumut dukung PD AIJ bertransformasi jadi Perseroda - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Transformasi ini dinilai penting guna memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas pengembangan bisnis, sekaligus membuka akses sistem administrasi hukum dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (E-Katalog).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur Sumut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Kamis (16/7).

Wagub mengatakan, PD AIJ dibentuk sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 melalui penggabungan delapan perusahaan daerah, yakni PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, serta PD Perisai.

Sebagai salah satu BUMD milik Pemprov Sumut, PD AIJ diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Guna mewujudkan hal tersebut, menurut Surya, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan perusahaan.

"Untuk mengubah paradigma yang selama ini tercermin di birokrasi kita, maka PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain yang bertujuan untuk rencana bisnis ke depan," ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan status badan hukum itu merupakan amanat Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan BUMD menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Selain sebagai amanat regulasi, perubahan status PD AIJ juga menjadi kebutuhan mendesak menyusul Surat Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Oktober 2025 Nomor AHU.7-AH.01-3643 yang menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem AHU Online. 

"Penolakan tersebut dilakukan karena bentuk badan hukum 'perusahaan daerah' berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dicabut, dan tidak lagi berlaku," jelas Surya.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap menyampaikan, laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda usulan Pemprov Sumut tersebut.

Menurutnya, proses harmonis telah dilakukan agar substansi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dari aspek sosiologis, lanjut Yahdi, BUMD di Sumatera Utara selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga belum memenuhi harapan masyarakat dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara optimal.

"Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien. Peraturan perundang-undangan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya laku yang kuat secara sosiologis," ungkap Yahdi.

Bapemperda DPRD Sumut menyimpulkan, materi muatan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tegas Yahdi.

Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.