RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru
Surabaya (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho mengusulkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana menjadi rezim hukum tersendiri saat menjalani sidang tertutup Program Doktor Universitas Airlangga di Surabaya, Selasa.
Hardjuno mempertahankan disertasi berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB Asset Forfeiture). Sidang tertutup tersebut merupakan salah satu tahapan penyelesaian studi doktoralnya setelah menjalani ujian kelayakan naskah pada 12 Maret 2026.
Menurut Hardjuno, pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada percepatan pengembalian aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional pemilik aset.
"RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru," katanya.
Dalam disertasinya, Hardjuno mengusulkan agar mekanisme NCB Asset Forfeiture ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri sehingga memiliki prosedur, standar pembuktian, dan batas kewenangan yang jelas.
Ia menilai selama ini mekanisme tersebut masih diperdebatkan, apakah masuk dalam ranah hukum pidana, perdata, atau administrasi. Kejelasan status hukum diperlukan agar aparat penegak hukum maupun masyarakat memahami mekanisme pembuktian, hukum acara, dan upaya keberatan yang dapat ditempuh.
Selain itu, Hardjuno menegaskan kepastian hukum tidak cukup diwujudkan melalui pembentukan undang-undang. Setiap keputusan negara untuk membekukan atau merampas aset harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji di pengadilan.
Menurut dia, pemilik aset juga harus diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber yang sah.
Hardjuno juga mengkaji penerapan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan. Prinsip tersebut memungkinkan keputusan administratif tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh pengadilan sehingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lebih dahulu dipindahkan atau disembunyikan.
Namun, ia menegaskan pemilik aset tetap harus memperoleh hak untuk menggugat keputusan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari penelitiannya, Hardjuno membandingkan penerapan perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan sejumlah negara lain. Menurut dia, praktik tersebut dijadikan referensi untuk merumuskan model yang sesuai dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakter hukum Indonesia.
Relevansi disertasi tersebut menguat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masih masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Komisi III DPR RI saat ini masih menyusun norma rancangan undang-undang tersebut dengan melibatkan akademisi, pakar, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum.
Sebelum menjalani sidang tertutup, hasil penelitian Hardjuno telah dipublikasikan dalam dua artikel ilmiah, masing-masing pada jurnal internasional terindeks Scopus Q1 dan jurnal nasional terakreditasi SINTA 2 sebagai luaran akademik penelitian doktoralnya.
Disertasi tersebut dibimbing Prof. Mas Rahmah sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan sebagai ko-promotor. Sidang turut menghadirkan Prof. Nurini Aprilianda dari Universitas Brawijaya sebagai penguji eksternal, serta tim penguji internal dari Universitas Airlangga.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.