Pengelolaan kolam renang Pemkab Kudus berpeluang diserahkan swasta
Senin, 31 Agustus 2026 22:13 WIB
Fasilitas olahraga kolam renang di kompleks Balai Jagong Kudus, Jawa Tengah, sedang dalam proses perbaikan, Senin (31/8/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka peluang pengelolaan fasilitas olahraga kolam renang di kompleks Balai Jagong diserahkan kepada pihak swasta atau pihak ketiga.
"Sebelum menentukan skema pengelolaan, aset kolam renang tersebut akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Biar nanti dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset kolam renang tersebut," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Senin.
Penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pengelolaan kolam renang yang berada di kompleks GOR Wergu Wetan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Anggun menambahkan pemasukan dari retribusi kolam renang selama ini masih bersifat fluktuatif.
Menurut dia pendapatan retribusi kolam renang berkisar Rp70 juta hingga Rp100 juta per tahun. Namun, pendapatan tersebut belum seimbang dengan biaya operasional fasilitas olahraga tersebut.
"Pemasukannya antara Rp70 juta hingga Rp100 juta per tahunnya. Dari pemasukan tersebut belum bisa menutupi biaya operasionalnya, sehingga dua tahun terakhir justru minus," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya sejumlah aset yang berada di kawasan Balai Jagong atau sport center juga telah dilakukan penilaian atau appraisal.
Beberapa aset yang dinilai antara lain kolam renang, kawasan parkir, kawasan pedagang kaki lima (PKL), serta gedung olahraga.
Terkait kemungkinan pengelolaan oleh pihak ketiga, Anggun mengatakan pemerintah daerah masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai konsep kerja sama yang akan diterapkan.
Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah pengelolaan dilakukan secara parsial terhadap masing-masing objek atau seluruh fasilitas di kawasan Balai Jagong dikelola dalam satu skema kerja sama.
"Konsep pihak ketiga masih dikaji, apakah secara parsial masing-masing objek atau seluruhnya," ujarnya.
Ia menambahkan apabila pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga, hasil penilaian KJPP terhadap aset, termasuk kolam renang dan kawasan parkir, akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan bentuk kerja sama yang paling sesuai.
Sebelumnya, objek wisata Taman Krida yang berada di pusat kota juga diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta melalui skema sewa selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Kesepakatan nilai sewa setiap tahunnya sebesar Rp677 juta, sehingga menguntungkan jika dibandingkan dengan realisasi PAD Taman Krida Wisata tahun 2025 tercatat hanya Rp117,69 juta, meliputi tiket masuk Rp90,64 juta dan water pool Rp27,05 juta.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.