AKURAT.CO Belakangan ramai diperbincangkan dugaan plagiasi yang melibatkan dua dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya. Salah satunya adalah Dekan Fakultas Teknik Unsoed, Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, S.T., M.T., IPU.
Polemik tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan pengusulan penghargaan, terutama karena persoalan integritas akademik terhadap Agus telah menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek).
Pengamat pendidikan, Ki Darmaningtyas, menilai, pemberian penghargaan semestinya didahului pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan integritas akademik yang melibatkan calon penerima.
“Kalau ini jelas tidak layak. Harusnya pemerintah menelisik dugaan plagiasinya itu dulu. Setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran etika akademik baru dapat diberikan penghargaan,” kata Darmaningtyas, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, pemberian penghargaan sebelum persoalan integritas akademik diselesaikan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila pelanggaran tersebut kemudian terbukti.
“Kalau dicabut itu berarti kesalahan pemerintah yang tidak teliti. Kalau tidak dicabut, kok bisa orang yang melanggar etika akademik diberikan penghargaan Satyalancana?” ujarnya.
Selain persoalan integritas akademik, proses dan waktu pengusulan Satyalancana Karya Satya juga menjadi sorotan.
Untuk periode 17 Agustus 2026, surat LLDIKTI Wilayah VI mengenai pengusulan diterbitkan pada 30 Januari 2026 dan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek tertanggal 22 Januari 2026.
Dokumen tersebut mengatur proses seleksi dan validasi calon penerima oleh perguruan tinggi.
Sementara itu, terdapat mekanisme pengusulan untuk periode 2 Mei 2026 yang berlangsung pada Oktober-November 2025.
Karena itu, kronologi pengusulan nama Agus Maryoto menjadi penting untuk diperjelas, termasuk periode penghargaan yang diajukan, waktu pengusulan, serta dokumen yang menjadi dasar proses tersebut.
Baca Juga: Bang Japar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Warga Tidak Terprovokasi!
Pemerhati pendidikan, Indra Charismiadji, menilai, perdebatan mengenai kewenangan pencabutan Satyalancana tidak semestinya mengalihkan perhatian dari proses sebelum penghargaan diberikan.
Menurutnya, pencabutan tanda kehormatan negara memang bukan kewenangan universitas. Namun, kampus tetap memiliki tanggung jawab memastikan proses pengusulan dilakukan secara cermat.
“Kampus tidak bisa mencabut Satyalancana. Namun, kampus tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah administratif yang diperlukan terhadap posisi atau jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.
Ia menilai, apabila persoalan integritas akademik masih dalam proses, kampus semestinya tetap memperhatikan status pemeriksaan tersebut, termasuk mengevaluasi alasan nama yang bersangkutan tetap diusulkan.
“Kalau status pemeriksaannya sudah diketahui sejak awal, mengapa tetap diusulkan? Di titik ini kampus tidak boleh pura-pura tidak tahu,” katanya.
Adapun, kata Indra, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai kapan nama para dosen tersebut diusulkan, untuk periode penghargaan yang mana, dokumen apa saja yang diverifikasi, serta apakah status pemeriksaan integritas akademik turut menjadi bagian dari proses verifikasi.