Penyidik KPK Disebut Bidik Lingkaran Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Usai Periksa Iskandar Sitorus

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus kembali diperiksa sebagai saksi pengembangan perkara suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia mengaku dicecar terkait dokumen transaksi yang sudah diserahkan ke penyidik beberapa waktu lalu.

Adapun Iskandar Sitorus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa nonlitigasi Blueray Cargo. Dia dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” kata Iskandar kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus.

Iskandar menjelaskan beberapa hal didalami penyidik, di antaranya soal posisinya sebagai kuasa nonlitigasi Blueray Cargo hingga bukti transfer melalui rekening Bank BCA kepada seorang berinisial A atau Alexander yang disebut sebagai ajudan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Dia juga mengaku mendapat informasi Alexander sebelumnya sempat dipanggil untuk diperiksa. Namun, pemeriksaan tersebut disebut tertunda.

“Saya juga terkejut ketika mendapat informasi bahwa A itu sudah pernah dipanggil sekali. Namun pada hari pemeriksaan di Pomdam, tiba-tiba ada permintaan penundaan dari yang disebut orang BAIS,” ujarnya.

Selain itu, Iskandar menyebut penyidik juga menyinggung riwayat penanganan perkara Ahmad Dedi.

“Lalu ada juga informasi bahwa antara 2014 sampai 2016 AD pernah disidik KPK, namun pada saat yang sama disebut sudah menjadi tersangka di Bareskrim. Sekarang ternyata status perkara tersangka di Bareskrim itu kembali diproses. Menurut saya ini kondisi yang unik,” katanya.

Menurut Iskandar, arah pertanyaan penyidik menunjukkan upaya memperluas penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.

Ia bahkan menduga penyidik akan memanggil Vina Purnamasari, istri pemilik Blue Ray Cargo, John Field, yang disebut memiliki data transaksi perbankan yang telah diserahkan kepada KPK.

“Dari hal-hal itu saya melihat penyidik sepertinya juga akan memanggil Vina Purnamasari yang memberi data transferan BCA tersebut ke saya. Saya mencermati benturan yang dihadapi penyidik cukup keras. Saya tidak tahu apakah mereka akan terus kuat dan konsisten menyidik perkara ini,” ucapnya.

Sementara itu, KPK belum memerinci materi yang didalami penyidik dari Iskandar Sitorus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di DJBC,” ujar Budi melalui keterangannya.

Selain Iskandar, ada saksi lain juga yang turut dipanggil. Dia adalah Umar Khayam selaku ASN pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

KPK diketahui telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Satu beleid sudah mencantumkan nama tersangka.

Sementara sprindik baru lainnya belum ada tersangka atau sprindik umum. "Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa, 21 Juli.

"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup).

Sehingga, bos Blueray Cargo (Grup), John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun serta diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Sementara untuk penerima suap, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo masih menjalani persidangan. Proses tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+