Periksa Ketua DPRD Kuansing, KPK Dalami Amplop untuk Raja Juli Antoni

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, dalam penyidikan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.

Juprizal menjadi salah satu dari lima saksi yang dipanggil penyidik pada hari ini (Jumat, 14/8/2026). Adapun pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Juprizal telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Juprizal menjadi penting karena penyidik menyita uang sebesar SGD12.000 dari tangannya pada Rabu (8/7/2026).

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya diserahkan pihak Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Pemberian Amplop

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga dana untuk kepentingan pengurusan kawasan hutan tersebut dikumpulkan melalui sejumlah pihak. Uang di antaranya diduga bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Selain menjabat Ketua DPRD Kuansing, Juprizal diketahui memiliki posisi sebagai Ketua KUD Prima Sehati.

KPK sebelumnya menyebut uang yang berada dalam penguasaannya diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada pihak Bupati Kuansing.

Selain Juprizal, penyidik memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Fahdiansyah selaku Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing periode 2024-2025, Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk., Novianti selaku pihak swasta, serta Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera pada Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Bupati Kuansing

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing, Suhardiman Amby; Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles dalam pengajuan pembiayaan.

Dari penyidikan perkara itu, KPK kemudian menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

Penyidik kini terus menelusuri aliran uang, mekanisme pemberian, hingga pihak-pihak di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima dana terkait pengurusan kawasan hutan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli, Pengusutan Amplop Bupati Kuansing Terus Berjalan