Perkuat Transparansi Pasar, BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris

Dalam rapat yang sama, BEI juga mencatat perubahan nama sejumlah pemegang saham serta peralihan kepemilikan dua saham kepada BEI melalui mekanisme pembelian kembali saham atau buyback.

Baca Juga: Danantara Bidik Saham BEI, Porsi Kepemilikan Masih Dibahas

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pengangkatan komisaris baru dilakukan untuk mengisi posisi yang lowong sesuai ketentuan regulator.

"Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang telah secara resmi diangkat dalam rapat adalah Bapak Alex Widi Kristiono," kata Jeffrey dalam konferensi pers seusai RUPSLB BEI, Rabu (12/8/2026).

Alex akan meneruskan masa jabatan komisaris sebelumnya sehingga periode jabatannya tetap mengikuti masa jabatan Dewan Komisaris BEI 2024-2028.

Posisi komisaris tersebut sebelumnya ditempati Ogi Ramadana. Pengunduran diri Ogi telah disampaikan sebelum RUPSLB dan berkaitan dengan berakhirnya masa jabatannya sebagai Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas.

Jeffrey mengatakan Ogi menyampaikan surat pengunduran diri dari Dewan Komisaris BEI pada 13 Mei 2026.

"Anggota Dewan Komisaris, yaitu Bapak Ogi Ramadana, telah mengajukan pengunduran diri dari Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia dikarenakan masa jabatan beliau selaku Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas telah berakhir," ujar Jeffrey.

BEI kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham pada 17 Mei 2026. Pengunduran diri tersebut juga telah dilaporkan kepada OJK melalui surat pada 29 Mei 2026.

Pengisian posisi yang kosong dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jeffrey menyebut penggantian anggota Dewan Komisaris harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak posisi tersebut dinyatakan lowong.

"Penggantian posisi anggota Dewan Komisaris yang lowong dilakukan paling lambat tiga bulan sejak lowongnya posisi tersebut, yang mana dilaksanakan pada hari ini," kata dia.

Pengangkatan komisaris BEI juga tidak dilakukan seperti pengangkatan komisaris pada perusahaan biasa. Sebagai penyelenggara bursa, BEI memiliki ketentuan khusus mengenai struktur dan kualifikasi anggota Dewan Komisaris.

Jeffrey mengatakan proses pengisian posisi tersebut mengacu pada POJK Nomor 58/POJK.04/2016 serta anggaran dasar BEI. Berdasarkan ketentuan tersebut, posisi komisaris yang lowong perlu diisi calon dengan latar belakang Direktur Perusahaan Efek Anggota Bursa.

"Jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong tersebut perlu diisi dengan calon yang berlatar belakang Direktur Perusahaan Efek Anggota Bursa," ujar Jeffrey.

Calon komisaris kemudian ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan pemegang saham dan regulator. BEI menerima surat penetapan calon anggota Dewan Komisaris dari OJK pada 4 Agustus 2026 sebelum pengangkatan diputuskan dalam RUPSLB.

Selain mengangkat komisaris baru, RUPSLB juga mencatat perubahan data pemegang saham BEI. Jeffrey mengatakan terdapat sejumlah perubahan nama perusahaan pemegang saham. Salah satunya PT Universal Broker Indonesia Sekuritas yang berubah nama menjadi PT Labah Sekuritas Indonesia.

Kemudian PT UOB Kay Hian Sekuritas berubah menjadi PT Kay Hian Sekuritas. PT OSO Sekuritas Indonesia berubah menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, sedangkan PT Jasa Utama Capital berubah menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.

"Agenda kedua juga menyampaikan penegasan atas perubahan susunan pemegang saham perseroan sehubungan dengan pembelian kembali saham oleh perseroan serta perubahan nama dari beberapa pemegang saham," kata Jeffrey.

Selain perubahan nama, terdapat pula peralihan dua saham yang sebelumnya dimiliki PT ING Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI. Peralihan tersebut terjadi sebagai konsekuensi pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback oleh BEI.

"Peralihan dua saham milik PT ING Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback," ujar Jeffrey.

Perubahan tersebut membuat data dalam daftar pemegang saham BEI ikut berubah.

RUPSLB 12 Agustus 2026 tidak hanya berkaitan dengan pengisian satu kursi komisaris. Di dalam agenda lain-lain, BEI juga menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi.

Hal tersebut menjadi bagian penting karena struktur pemegang saham BEI sedang memasuki perubahan setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2026.

Undang-undang tersebut memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk menjadi pemegang saham BEI, dengan tetap mempertahankan independensi bursa.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mendorong percepatan aturan demutualisasi BEI pada 2026. Pemerintah menyebut demutualisasi dapat memperkuat tata kelola, transparansi, serta membuka peluang investasi pada bursa.

Dengan demikian, RUPSLB BEI pada 12 Agustus 2026 menghasilkan dua perkembangan berbeda tetapi saling berkaitan. Di sisi tata kelola, BEI mengisi posisi komisaris yang kosong dengan Alex Widi Kristiono hingga periode 2024-2028. 

Di sisi struktur korporasi, BEI mulai menata kembali data pemegang saham sekaligus menyiapkan pelaksanaan demutualisasi.

Jeffrey memastikan BEI akan menjalankan seluruh proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. "Perseroan akan senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan," kata Jeffrey.