Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar

| 1 September 2026, 11:58 WIB

Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

Mantan Menko PMK, Muhadjir Effendy, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan mantan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.

Muhadjir dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).

"Saksi pertama Bapak Muhadjir Effendy," ujar Jaksa KPK, Greafik, dalam persidangan.

Keterangan Muhadjir digali lantaran ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Posisi tersebut membuat Muhadjir dinilai memiliki pengetahuan yang relevan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Selain Muhadjir, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi lain dalam persidangan. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ramadhan Harisman; Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi; Muhammad Al Fatih; mantan Staf PBNU, Syaiful Bahri; serta staf PT Maktour, Laode Muh Suharto.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Pernyataan Marwan Dasopang: Kuota 8.000 Kasih Saja untuk Haji Khusus

Muhadjir sebelumnya juga pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (18/5/2026). Namun, pemeriksaan saat itu sempat ditunda karena Muhadjir memiliki agenda lain.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan pembagian tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara korupsi kuota haji yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Eksepsi Yaqut Ditolak, Sidang Korupsi Kuota Haji Lanjut ke Tahap Pembuktian