Senin, 27 Juli 2026 - 08:14 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), yang secara resmi disampaikannya kepada pemerintah pada Minggu, 26 Juli 2026 kemarin.
Baca Juga
Dalam konferensi pers di Gedung BI, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, untuk sementara posisi Gubernur BI akan digantikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga
Gubernur BI, Perry Warjiyo
Photo :
- [tangkapan layar]
Dia memastikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry tersebut, melalui penerbitan surat ketetapan terkait hal itu.
Baca Juga
"Sesuai mekanisme, akan diterbitkan keputusan presiden, pemberitahuan, sekaligus secara hormat dari Gubernur Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Bank Indonesia, posisi Gubernur BI akan dialihkan ke Deputi Gubernur Senior.
"Selanjutnya, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud sebagai Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry damayanti," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada kesempatan yang sama, Destry menegaskan bahwa jabatannya sebagai Gubernur BI ini hanya sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara, sesuai dengan UU BI.
"Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, ini adalah pejabat gubernur sementara," ujarnya.
BI Tegaskan AI Genjot Produktivitas hingga Efisiensi Tugas Bank Sentral dan Sektor Keuangan
Hal itu disampaikan dalam Executive Meeting of East Asia-Pacific Central Banks (EMEAP) ke-31 Governors' Meeting yang diselenggarakan Kamis-Jumat ini di Singapura.
VIVA.co.id
24 Juli 2026