Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan modus penyelundupan narkotika terus berkembang sehingga membutuhkan kewaspadaan tinggi dari aparat di pintu masuk negara.
Baca Juga: Disamarkan dalam Keramik, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," kata Djaka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).
Usut punya usut, kasus tersebut terungkap saat petugas Bea Cukai melakukan analisis citra barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh MS yang saat itu mengenakan seragam Pilot maskapai asing.
MS kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari dalam koper, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA seberat 26 kilogram bruto atau 25.194,83 gram netto. Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 4 gram bruto di dalam tas miliknya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia.
Setibanya di Jakarta, barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Kepada penyidik, MS juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman ke Jakarta yang berhasil digagalkan aparat. Seluruh keterangan tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Melihat hal tersebut, Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan guna mencegah penyelundupan narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika yang merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan bangsa," ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pilot WN Malaysia Diamankan
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan terhadap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.