PN Jakarta Pusat Pastikan Penyimpanan Barang Eks Hotel Sultan Sesuai Ketentuan

Wahyu SK

| 28 Juli 2026, 16:28 WIB

PN Jakarta Pusat Pastikan Penyimpanan Barang Eks Hotel Sultan Sesuai Ketentuan

Penyimpanan barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan dilaksanakan secara tertib dan aman. Foto: Humas PN Jakarta Pusat

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan survei dan menyampaikan bahwa proses penyimpanan barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan telah dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai berita acara eksekusi.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, meninjau langsung dua gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi, pada Senin (27/7/2027).

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan, peninjauan langsung oleh PN Jakarta Pusat menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum dan tahapan yang ditentukan.

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemeriksaan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua PN Jakarta Pusat. Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik," jelas Rakhmadi.

Menurut Rakhmadi, PPKGBK akan terus mengawasi sistem penyimpanan, pengamanan, serta mekanisme pengambilan barang berdasarkan ketentuan dalam Berita Acara Eksekusi PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pengosongan Hotel Sultan Ditarget Rampung dalam Sebulan, Bakal Dikelola Danantara

"Kami akan terus melaksanakan ketentuan penyimpanan barang, juga berdasarkan masukan dari pengadilan. Prinsipnya, seluruh barang harus tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan," ujar Rakhmadi, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan yang dimulai pada 18 Juni 2026. Ketua PN Jakarta Pusat didampingi Panitera dan jurusita, jajaran direksi PPKGBK, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, serta kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Turut hadir perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Wakapolres Metro Bekasi, perwakilan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta unsur pengamanan wilayah.

Peninjauan pertama dilakukan di gudang Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari apartemen tower 1 dan tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di kawasan eks Hotel Sultan.

Baca Juga: Barang Eks Hotel Sultan Dipindahkan ke Dua Gudang di Cikarang, Ditargetkan Tuntas Sebulan

Rombongan kemudian melanjutkan peninjauan ke gudang di Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Cikarang Pusat.

Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, Kudus Hall.

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa survei lapangan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara kondisi barang di gudang, data inventaris, tata letak penyimpanan, fasilitas pengamanan, dan berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses benar-benar selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan barang dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 18 Juni 2026,” kata Kharis.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim meninjau model penyimpanan, pengelompokan barang berdasarkan lokasi asal, tata letak gudang, mekanisme pengambilan, serta kesesuaian barang yang tersimpan dengan data yang diterima pengadilan.

Baca Juga: Tidak Hanya Revitalisasi Hotel Sultan, Prabowo Instruksikan Penataan Ulang Kawasan GBK

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa barang-barang telah ditempatkan dan dikelompokkan secara teratur untuk memudahkan proses pengawasan, pencocokan inventaris, dan pengambilan.

Tim juga memeriksa aspek pengamanan, kebersihan, akses keluar-masuk gudang, serta fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan kondisi barang tetap terjaga selama masa penyimpanan.

Sesuai berita acara eksekusi pengosongan, barang-barang tersebut disimpan selama enam bulan terhitung sejak pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026.

Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barangnya, perusahaan tersebut harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK serta koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengambilan barang harus dilaksanakan melalui prosedur yang telah ditentukan agar pencocokan data, pemeriksaan fisik barang, administrasi, dan berita acara serah terima dapat dilakukan secara tertib.

Kunjungan PN Jakarta Pusat tersebut menegaskan bahwa proses pascaeksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan masih berada dalam pengawasan pengadilan. PPKGBK tetap bertanggung jawab menjaga dan menyimpan barang sesuai berita acara eksekusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W

W

Daftar Lengkap 40 Perwira Dimutasi ke Baintelkam Polri 2026, Kapolri Rotasi 1121 Personel

Cara Beli Tiket Konser Kanye West Jakarta 2026, Harga Mulai Rp1,8 Juta hingga Rp9,85 Juta

Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Surabaya, Kepala Bakom: Fasilitas Setara Sekolah Swasta Terbaik

Kembali Terpilih Pimpin PP KBI, Ngatino Siapkan Langkah Transformasi Kickboxing Indonesia

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek hingga Jual Beli Jabatan dari OTT Bupati Pemalang