Polda Aceh gagalkan peredaran 50 ribu butir ekstasi

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi pada Jumat (24/7)

Banda Aceh (ANTARA) - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 50 ribu butir ekstasi, 2.495 kartrid atau vape getar, dan 4.000 mililiter cairan mengandung etomidate.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan di Banda Aceh, Senin, mengatakan petugas juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial RB (41), yang merupakan keuchik atau kepala desa aktif.

"Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi pada Jumat (24/7)," kata Ruddi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan dan mengamankan RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Selain 50 ribu butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, petugas menyita 2.495 kartrid atau vape getar, 4.000 mililiter cairan yang mengandung etomidate, serta dua unit telepon seluler Android.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi di Aceh Utara

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan barang bukti ekstasi tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I.

"Sedangkan barang bukti kartrid dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai narkotika golongan II," kata Ruddi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RB mengaku seluruh barang bukti narkotika tersebut diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, yakni Pablo alias AH.

Pablo alias AH kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Ruddi mengatakan RB mengambil ekstasi dan etomidate dari Aceh Tamiang untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Aceh dan provinsi lainnya.

Atas perannya tersebut, RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh Pablo alias AH selaku pengendali.

Baca juga: BNNP Aceh gagalkan peredaran 33 kilogram sabu

RB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Ruddi mengatakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan 52.495 jiwa dari penyalahgunaan dan bahaya narkotika.

"Pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap sekaligus melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba," katanya.

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 15 kg sabu-sabu dan 10.345 butir ekstasi

Kapolda mengingatkan bandar, kurir, dan pengguna narkotika untuk menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Polda Aceh, kata dia, akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, termasuk mengejar pelaku dan menyita aset yang berasal dari kegiatan tersebut.

"Segera hentikan kegiatan atau ditindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang semu. Kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat karena hanya merugikan diri sendiri dan keluarga," kata Ruddi.

Baca juga: Polres Aceh Utara musnahkan 17 kg sabu-sabu dan 44 kg ganja

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.