Polda gandeng BPKP hitung kerugian kasus pokir Rp6 miliar

Jadi, kami tinggal tunggu hasil audit.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ade Zamrah di Mataram, Kamis, menyampaikan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) tersebut berjalan pada tahap akhir penyidikan.

"Jadi, kami tinggal tunggu hasil audit," katanya.

Perihal perkembangan audit kerugian, Ade Zamrah menolak untuk memberikan informasi karena masih berkaitan dengan teknis penyidikan.

Sikap tersebut juga ditunjukkan saat disinggung soal apa saja bukti yang sudah didapatkan serta siapa saja saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.

DPRD Kota Mataram pada tahun 2023 mendapat suntikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHC-HT). Dari dana yang diterima, DPRD Kota Mataram menggunakan Rp6 miliar untuk realisasi program bantuan sosial melalui pokir.

Penyaluran dilakukan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram. Namun, dalam penyaluran muncul dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.

Dugaan tersebut terkait ada sejumlah kelompok penerima bantuan sosial tidak mengajukan proposal, namun mereka masuk dalam data penerima pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.

Kemudian, Dinas Perdagangan sebagai instansi penyalur bantuan sosial, tidak memverifikasi terhadap kelompok penerima melainkan secara langsung melakukan pembagian.

Akibat dari perbuatan pembiaran tersebut, muncul nama-nama kelompok yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima yang seharusnya berasal dari kalangan pedagang.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026