Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan meringkus 126 tersangka di Operasi Sikat II Intan 2026 termasuk hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), kekerasan (Curas) dan kendaraan bermotor (Curanmor) alias 3C.
"Rinciannya 114 tersangka ditangkap dalam rangka Operasi Sikat II, sedangkan 12 tersangka lainnya kasus 3C," kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Kamis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam 22 bilah, sabu-sabu 153 paket dengan total berat 251,83 gram, ekstasi 44 butir, miras 2.574 botol, tuak 8 jerigen, sepeda motor 19 unit, mobil 2 unit, STNK 7 lembar, BPKB 2 buku, ponsel 29 unit, laptop 1 unit, dan uang tunai Rp14.422.000 serta 65 unit barang bukti lainnya.
Frido mengungkapkan, Operasi Sikat II Intan 2026 berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2026.
Operasi ini melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 333 personel, yang terdiri dari 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel dari Polres jajaran.
Adapun sasaran daerah operasi (TO) difokuskan pada lima wilayah hukum Polres jajaran, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polres Tanah Laut (Tala), Polres Tanah Bumbu (Tanbu), dan Polres Kotabaru.
"Kami menindak tegas aksi-aksi premanisme, pungli di lokasi keramaian, peredaran minuman keras tanpa izin, praktik perjudian hingga memutus rantai peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang," jelasnya.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus 3C, merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan serta informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses analisis dan penyelidikan mendalam.
Khusus bagi masyarakat yang biasa mempersenjatai diri dengan senjata tajam, Frido berpesan agar hal tersebut jangan kembali dilakukan.
"Kepolisian menjamin keamanan setiap masyarakat, laporkan melalui 110 apabila ada permasalahan di tengah masyarakat, maka anggota segera menuju lokasi," tegasnya didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel Kompol Dedy Yudanto.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid menambahkan, pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan menjadi instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan agar seluruh jajaran dapat mengoptimalkan kinerjanya sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pewarta: Firman
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.