Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melimpahkan empat tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Keempat tersangka tersebut yaitu HS, RY, FJ, dan RZ yang diduga berperan sebagai broker atau perantara dalam perekrutan PHL di Perusahaan Daerah Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
"Hari ini kita telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau yang kita sebut tahap II ke Kejari Bengkulu," kata Kanit II Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Maghfira Prakarsa di Kota Bengkulu, Senin.
Baca juga: JPU tuntut mantan Direktur PDAM Bengkulu 8 tahun penjara
Ia menyebutkan keempat tersangka tersebut memiliki peran sebagai broker dalam proses perekrutan PHL dan diduga mencari calon pegawai dengan menawarkan bantuan agar dapat diterima bekerja di Perumda Tirta Hidayah, dan meminta sejumlah uang sebagai syarat kelulusan.
Untuk uang yang diterima dari para pelamar tersebut selanjutnya diduga diserahkan kepada para pelaku utama dalam perkara yang telah lebih dahulu disidangkan.
Maghfira menjelaskan penyidik menduga keempat tersangka merupakan pegawai Perumda Tirta Hidayah yang diduga ikut terlibat dalam praktik penerimaan PHL melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi, setelah uang diterima dari para pelamar, dana tersebut diduga disetorkan kepada para terdakwa dalam perkara utama dugaan gratifikasi dan suap penerimaan PHL.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut, dan untuk nominal uang yang diterima masing-masing tersangka tidak sama karena bergantung pada jumlah pelamar yang mereka bawa.
Namun demikian, penyidik menemukan bahwa nilai uang yang diterima masing-masing tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menerangkan keempat terdakwa dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Samsu juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta membebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara pidana pengganti terkait kasus korupsi pelimpahan dan pengelolaan pengawai harian lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Untuk dua terdakwa lainnya yaitu, Mantan Kepala Bagian Umum Periode April 2022 hingga Juli 2024,Yanwar Pribadi divonis dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp510 juta subsider dua tahun.
Serta, Mantan Kasubag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus broker penerimaan THL Eki Hermanto divonis dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp530 juta subsider dua tahun.
Ia menyebut bahwa tiga terdakwa sengaja melakukan memasukkan sebanyak 117 tenaga harian lepas (THL) tidak sebagaimana mestinya hingga meminta sejumlah uang kepada para saksi.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.