Polda Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Gedung DPR, Separuhnya Anak di Bawah Umur - Makro Katadata.co.id

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 tersangka terkait kerusuhan saat unjuk rasa dalam aksi demonstrasi di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). 

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan, pihak kepolisian memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan. 

​"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia mencatat, klaster pertama adalah kelompok anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun yang terdiri dari 153 orang. Mereka telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lanjutan.

Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

​Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang masuk dalam kategori perusuh biasa. Sedangkan klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah berstatus tersangka.

Klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Selain keempat kelompok tersebut, penyidik mendapati fakta hukum adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

​"Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Iman.

​Modus operandi yang dilakukan para tersangka, antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.

​Iman menegaskan kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum selama dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas publik maupun mengancam keselamatan warga.

​"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa," kata Iman.