Medan, CNN Indonesia --
Anggota polisi Sabhara Polresta Deliserdang, Bripda RF membunuh seorang nenek bernama Nurlis (70) di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Korban ditikam karena menolak meminjamkan uang Rp50 juta kepada Bripda RF.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan kasus tersebut terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi berhasil mengungkap kasus itu dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah dalam waktu dua kali 24 jam kita dapat mengungkap peristiwa pembunuhan dan pencurian ini," kata Kombes Pol Hendria Lesmana, Rabu (5/8).
Dia menjelaskan kejadian bermula saat Bripda RF mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta. Saat itu korban yang mengenal pelaku mempersilakannya masuk ke dalam rumah.
"Karena merasa kenal dengan korban, pelaku datang mengetuk pintu sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban kemudian keluar dan mengajak pelaku masuk," ujar Hendria.
Namun permintaan pinjaman uang tersebut tidak dapat dipenuhi korban. Penolakan itu diduga membuat tersangka emosi hingga melakukan penganiayaan.
"Lalu tersangka ingin meminjam uang korban sekitar sebesar Rp50 juta. Namun dari pihak korban tidak menyanggupi. Dan tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, dan menikam korban," urainya.
Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka panik dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk di bagian leher yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
"Nah, pelaku menikam korban ini karena kaget si korban ini berteriak. Jadi dia panik lah dan melakukan penikaman terhadap korban," paparnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta. Polisi memastikan tidak ada uang tunai yang dibawa pelaku dari rumah korban.
"Kalau barang korban yang hilang berupa anting emas nilainya Rp3 juta. Uang tunai tidak ada," ucapnya.
Usai melakukan aksinya, Bripda RF melarikan diri hingga ke kawasan Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebingtinggi. Namun keberadaannya berhasil dilacak dan tersangka akhirnya ditangkap.
"Setelah itu, tersangka sempat melarikan diri ke Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi. Dan kemudian berhasil ditangkap," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Bripda RF sedang terlilit utang. Kondisi ekonomi tersebut diduga menjadi alasan tersangka berusaha meminjam uang kepada korban.
"Pelaku ini memiliki beberapa utang yang ingin dibayarkan. Karena itu dia berusaha meminjam uang kepada korban," kata Hendria.
Menurutnya, tersangka sebelumnya merasa cukup dekat dengan korban sehingga yakin permintaannya akan dikabulkan. Namun ketika korban menolak tersangka justru membunuh korban.
"Tersangka dan korban sudah lama saling kenal. Motifnya si tersangka ini sebetulnya ingin meminjam uang kepada si korban. Nah, mungkin ya terlalu banyak, korban tidak menyanggupi. Cuma karena tidak dipenuhi, makanya dia melakukan tindakan tersebut," paparnya.
Saat ini Bripda RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Polisi juga memastikan proses etik terhadap anggota tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) KUHP," tutupnya.
(fnr/dal)
[Gambas:Video CNN]