Bukittinggi (ANTARA) - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi bersama Tim Jatanras Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan rencana aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Seorang pria yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas daerah diamankan sebelum sempat melancarkan aksinya di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdal, Selasa (25/8) mengungkap pengamanan tersebut dilakukan setelah Polresta Banyuwangi meminta dukungan kepada jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari di sebuah hotel di Bukittinggi. Pria yang diamankan berinisial AS (37), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan," kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, AS diamankan sebelum sempat melakukan aksi pencurian di Bukittinggi. Dari hasil penyelidikan awal, AS diduga telah datang ke wilayah tersebut untuk melakukan aksi pencurian modus pecah kaca kendaraan dengan sasaran berkaitan dengan nasabah bank.
Setelah penangkapan, Tim Jatanras Polresta Banyuwangi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi melakukan pengembangan.
"Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Wiko.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial AC (33), warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang diamankan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Polisi menduga AS berperan sebagai eksekutor, sedangkan AC berperan sebagai joki dan pemantau. Keduanya juga disebut memiliki riwayat perkara pidana sebelumnya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam jaringan tersebut.
"Berdasarkan hasil pengembangan sementara, keduanya diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca di wilayah Jawa Timur," kata Wiko.
Polisi mencatat sedikitnya empat lokasi telah menjadi sasaran, yakni Banyuwangi dengan kerugian sekitar Rp 300 juta, Kalisat Jember sekitar Rp 319 juta, Pasuruan Kota sekitar Rp 90 juta dan Situbondo sekitar Rp10 juta, serta sejumlah percobaan pencurian lainnya.
"Penyidik juga masih mendalami dugaan keterkaitan AS dengan jaringan pencurian lintas negara yang disebut pernah beraksi di sejumlah wilayah Malaysia. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan, modus operandi, serta kemungkinan lokasi kejahatan lainnya," kata Kasat Reskrim.
Setelah proses penyidikan awal di Polresta Bukittinggi, tersangka beserta barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum sesuai perkara yang ditangani.
Keberhasilan menggagalkan rencana aksi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan Kota Bukittinggi, khususnya dari potensi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku lintas daerah.