Penerima PKH ini sebaiknya jangan terlibat judi daring kalau tidak ingin dicoret dari data penerima bantuan dari pemerintah
Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, akan segera menindaklanjuti terkait dengan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal di Situbondo, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk penanganan judi daring (judol) yang melibatkan penerima manfaat bantuan pemerintah.
"Tentu penanganan judi daring ini kami mengutamakan premetif dan preventif, yakni kami akan melakukan upaya pencegahan sebelum tindak pidana terjadi," katanya kepada wartawan di Situbondo.
Namun demikian, lanjut AKP Selimat, polisi akan menindak tegas bagi penyelenggara judi daring termasuk kepada masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana judi berbasis internet tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi penerima manfaat bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
"Penerima PKH ini sebaiknya jangan terlibat judi daring kalau tidak ingin dicoret dari data penerima bantuan dari pemerintah," kata AKP Selimat.
Koordinator PKH Kabupaten Situbondo mencatat sebanyak 1.331 KPM PKH terindikasi melakukan transaksi judi daring. Data tersebut teridentifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan pendamping PKH.
KPM PKH yang terindikasi melakukan transaksi judi daring masih diberi kesempatan memberikan klarifikasi dengan menyertakan surat pernyataan dari kepala desa bahwa yang bersangkutan tidak terlibat.
KPM PKH juga dapat melakukan klarifikasi apabila identitasnya digunakan orang lain atau terdapat anggota keluarga yang melakukan judi daring.
Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi transaksi judi daring yang dilakukan penerima bantuan sosial.
Penerima PKH di Situbondo pada 2026 mencapai 29.151 KPM, atau bertambah sekitar 675 KPM dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan jumlah penerima PKH tahun 2026 sebanyak 29.151 KPM, dan tahun ini ada penambahan sekitar 675 KPM, sudah memasuki tahap pembuatan buku tabungan kolektif.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.