Polisi tidak lakukan penangkapan terhadap Supriyono aktivis Pati

Polisi tidak lakukan penangkapan terhadap Supriyono aktivis Pati

Senin, 24 Agustus 2026 19:41 WIB

Image Print

Arsip Foto - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) menerima dokumen aspirasi dari Forum Komunikasi Rakyat Pati usai audiensi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan petugas kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap Supriyono alias Botok sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin.

“Saudara Supriyono alias Botok tidak ditangkap atau diamankan oleh kepolisian,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Saudara Supriyono dan Saudara Teguh terkait rencana kegiatan masyarakat asal Pati di depan Gedung DPR/MPR RI.

Budi menyampaikan dalam komunikasi tersebut, pihak kepolisian menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.

Pihak massa Pati kemudian menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan berupa aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.

Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya.

“Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas,” kata dia.

Ia menjelaskan saat hendak berangkat ke Polda Metro Jaya, sebagian massa Pati di lokasi mengira Supriyono ini akan diamankan oleh kepolisian.

“Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan,” kata dia.

Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan.

Budi menegaskan pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan.

“Bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono,” kata dia.

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026