Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, bersama Kodim 0609/Cimahi dan Pemerintah Kota Cimahi mengungkap peredaran 506.116 butir obat keras tertentu (OKT) ilegal dalam periode 1-10 Agustus 2026.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan ratusan ribu butir OKT yang disita merupakan hasil dari pengungkapan 29 kasus peredaran obat keras tersebut dengan sebanyak 36 tersangka yang terlibat berhasil diamankan
"Kami garisbawahi, OKT ini jumlahnya cukup signifikan untuk ukuran pelaksanaan kegiatan operasi selama sepuluh hari yaitu berjumlah 506.116 butir dengan total tersangka peredaran OKT yaitu sebanyak 36 orang dari 29 kasus," kata Faruk di Cimahi, Senin.
Ia mengatakan barang bukti tersebut terdiri atas Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP yang diamankan dari sejumlah lokasi dalam pengungkapan kasus peredaran OKT.
Salah satu tempat pengungkapan berada di sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Andir, Kota Bandung, dengan barang bukti sekitar 100 ribu butir OKT dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MN (23).
Sementara itu, penyitaan terbesar terjadi di sebuah gudang di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, dengan sitaan sekitar 300 ribu butir OKT dan mengamankan tersangka RM (21) dan FF (23).
Selain OKT, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengungkap sembilan kasus sabu-sabu dengan sepuluh tersangka dan barang bukti 155,99 gram, tujuh kasus tembakau sintetis dengan delapan tersangka dan barang bukti 3.399,22 gram, dua kasus ganja dengan dua tersangka dan barang bukti 34,23 gram, serta psikotropika sebanyak 8.164 butir.
"Sehingga total kasus peredaran narkotika hingga OKT yang terungkap dalam 10 hari ini ada 47 kasus dan 56 tersangka. Semuanya sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Faruk mengatakan nilai seluruh barang bukti yang disita dari 47 kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar dan pengungkapan itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 543 ribu jiwa dari penyalahgunaan barang terlarang.
Ia menyebutkan bahwa barang terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, sementara kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun tersangka kasus peredaran OKT dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cimahi ungkap peredaran 506.116 butir OKT ilegal
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.