Polresta Bengkulu sita kendaraan bermotor gunakan knalpot brong - ANTARA News Bengkulu

Kota Bengkulu (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyita sejumlah knalpot brong yang digunakan oleh pengendara di sejumlah titik Kota Bengkulu.

"Untuk kendaraan yang melanggar aturan tersebut tidak hanya ditilang, tetapi juga ditahan hingga knalpotnya dikembalikan ke standar pabrikan," kata Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan di Kota Bengkulu, Senin.

Dalam kegiatan kali ini, kata dia, pihaknya mengamankan dan menindak 48 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Semua pelanggar diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Ia menyebut penyitaan terhadap puluhan kendaraan itu dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan suara bising knalpot brong sehingga, Polresta Bengkulu menggelar operasi di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas, termasuk Simpang Lima Kota Bengkulu.

Di lokasi tersebut, petugas kepolisian menerapkan pola pengawasan tertutup, dan sejumlah personel berpakaian preman memantau kendaraan yang melintas, dan berkoordinasi dengan anggota lain ketika menemukan sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Menurut Aan, untuk pengendara yang terjaring dihentikan saat berada di lampu merah, dan kunci kendaraan diamankan dan pengendara diarahkan ke Pos Lantas Simpang Lima untuk menjalani pemeriksaan serta proses penilangan.

"Operasi tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong," sebutnya.

Selain melanggar ketentuan lalu lintas, penggunaan knalpot tidak standar juga dinilai mengganggu kenyamanan warga, khususnya pada malam hari, sehingga, petugas kepolisian melakukan operasi serupa yang akan terus digelar di berbagai titik di Kota Bengkulu.

Selain itu, Satlantas Polresta Bengkulu juga akan menerapkan sanksi tambahan berupa penahanan kendaraan, dan motor baru dapat diambil pemilik setelah knalpot brong diganti dengan knalpot standar pabrikan dan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

"Kendaraan sementara kami tahan sampai pemilik melengkapi kembali dengan knalpot standar. Jadi bukan hanya ditilang, tetapi juga harus memperbaiki kendaraannya terlebih dahulu," terang dia.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak lagi menggunakan knalpot brong, dan dapat menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Aan menegaskan operasi tersebut akan terus dilakukan secara berkala, dan selama penggunaan knalpot brong masih ditemukan di jalanan Kota Bengkulu, penindakan dipastikan tetap menjadi prioritas Satlantas Polresta Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.