Polrestabes Medan gagalkan peredaran 622 pod getar berkedok kemasan permen - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik atau vape yang dimodifikasi menggunakan cairan (liquid) mengandung zat penenang atau narkotika jenis etomidate yang dikenal dengan istilah pod getar di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan ratusan pod getar tersebut dikemas menyerupai permen beraksara Cina atau Tiongkok untuk mengelabui petugas dan disimpan di dalam tote bag makanan.

"Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Kabupaten Aceh Utara, saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Minggu (16/8) malam," ujar Rafli di Medan, Senin (17/8).

Ia mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan Tim 7 dan Tim 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait dugaan peredaran pod getar yang dipasok dari Malaysia melalui Aceh.

"Petugas kemudian mendeteksi keberadaan tersangka yang melintas di Jalan Iskandar Muda Medan dan langsung melakukan penangkapan. Dari tersangka diamankan 622 pod getar," kata Rafli.

Rafli mengatakan ratusan pod getar tersebut sengaja dikemas dalam kemasan permen beraksara Cina untuk mengelabui petugas. Barang tersebut kemudian disimpan di dalam tote bag makanan dari restoran ayam goreng.

"Pod getar ini dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh," ujarnya.

Menurut Rafli, tersangka tidak membawa langsung pod getar tersebut dari Aceh. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diperoleh tersangka di Kota Medan untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang guna diedarkan.

"Pod getar tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan," tuturnya.

Rafli menjelaskan transaksi dalam jaringan tersebut dilakukan dengan modus tanpa mempertemukan kurir dan penerima secara langsung. Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil dan dipindahkan ke lokasi lain sebelum dijemput pihak berikutnya.

"Tersangka yang kami amankan ini merupakan kurir dan mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan rupiah," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.

Rafli mengatakan pengungkapan 622 pod getar tersebut menjadi kado kemerdekaan bagi masyarakat karena dinilai dapat mencegah ribuan orang terpapar narkotika.

"Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pod getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan," ujarnya.

Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengejar seluruh anggota jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar, terlebih bandar, di wilayah hukum Polrestabes Medan," ujar Rafli.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.