PPPA Lampung minta laporkan kekerasan perempuan untuk lindungi korban

PPPA Lampung minta laporkan kekerasan perempuan untuk lindungi korban

Senin, 20 Juli 2026 20:00 WIB

Image Print

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Hanita Fahrial saat memberi keterangan. Bandarlampung, Senin (20/7/2026). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Kami terus berupaya menyebarluaskan ke masyarakat agar selalu berani melaporkan peristiwa atau tindakan kekerasan

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan dengan adanya keberanian untuk melaporkan tindakan kekerasan pada anak dan perempuan, dapat menjadi langkah melindungi korban.

"Kami terus berupaya menyebarluaskan ke masyarakat agar selalu berani melaporkan peristiwa atau tindakan kekerasan, ataupun perundungan kepada perempuan dan anak," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Hanita Fahrial di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan adanya keberanian untuk melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dapat menjadi upaya melindungi, serta memberikan ruang aman kepada korban.

"Ketika melihat ataupun menjadi korban kekerasan harus cepat melapor, bisa ke UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ataupun ke aparat kepolisian agar segera di tangani dengan cepat," kata Hanita.

Dia menjelaskan dengan berani melapor, maka para petugas UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsi ataupun kabupaten dan kota, akan dengan segera melakukan pendampingan kepada korban.

"Dan dipastikan pembuatan laporan ini semua tidak dipungut biaya atau gratis. Sehingga segera laporkan tindakan kekerasan pada perempuan, serta anak untuk melindungi mereka," tambah Hanita.

Diketahui sebelumnya pemerintah berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak melalui penguatan sistem digital layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Adanya layanan tersebut mendorong masyarakat untuk berani membuat aduan dalam rangka menciptakan ruang yang lebih aman bagi kelompok rentan.

Selain memperkuat sistem di tingkat pusat, pemerintah juga memperluas jangkauan layanan ke daerah. Hingga Oktober 2025, SAPA 129 telah aktif di seluruh provinsi, dengan operator tambahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan dekat dengan korban.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat desentralisasi layanan publik di bidang perlindungan sosial.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.