Presiden Prabowo Subianto menargetkan prevalansi stunting atau persentase anak yang mengalami gizi buruk turun dari 19,8% pada 2024 menjadi 14,2% pada 2029. Untuk itu, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (RPerpres PPPS).
Berdasarkan dokumen Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2027), aturan baru ini akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Regulasi ini disusun untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dalam mencapai target penurunan anak dengan gizi buruk.
Pada tahun ini, angka stunting ditargetkan dapat turun menjadi 16,3%. Ada sejumlah indikator yang akan dikejar untuk mencapai target tersebut, antara lain:
- Menurunkan angka wasting menjadi 7%. Wasting adalah kondisi ketika berat badan anak terlalu rendah dibandingkan tinggi badannya. Target angka wasting sebesar 7% artinya tersisa sekitar 7 dari setiap 100 balita mengalami wasting.
- Meningkatkan cakupan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) bagi anak usia 6–23 bulan menjadi 79%
- Memperluas pendampingan keluarga pada periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi 85%.
Karena itu, menurut dokumen nota keuangan RAPBN 2027, rancangan aturan baru terkait stunting akan fokus pada tiga hal. Pertama, memperkuat pencegahan dan penanganan balita yang mengalami wasting, termasuk gizi kurang dan gizi buruk.
Kedua, meningkatkan koordinasi agar kelompok sasaran mendapatkan layanan intervensi secara lengkap sesuai kebutuhannya. Ketiga, memperbaiki tata kelola melalui perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi program yang lebih terarah.
Karena itu, APBN 2027 akan diarahkan untuk memastikan kelompok sasaran mendapatkan layanan intervensi gizi dan kesehatan secara lengkap melalui kerja sama lintas sektor. Kebijakan tersebut juga akan diintegrasikan dengan program makan bergizi gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dukungan APBN akan disalurkan melalui belanja pemerintah pusat, terutama belanja kementerian/lembaga, serta transfer ke daerah. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung layanan kesehatan, pemenuhan gizi, penyediaan air minum dan sanitasi, edukasi pengasuhan, promosi kesehatan, serta berbagai intervensi lainnya.
Pemerintah menyebut belanja Kementerian/Lembaga untuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting selama periode 2022–2025 menunjukkan tren meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,2% per tahun. Pada 2025, realisasi mencapai Rp 31,95 triliun, naik 6,2% secara tahunan.
Kenaikan belanja ini, antara lain didorong oleh intervensi gizi spesifik melalui Kementerian Kesehatan, Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan serupa pun disebut akan diimplementasikan pada 2027.