Prancis Segera Legalkan Aturan Pasien Akhiri Hidup Secara Medis

Liputan6.com, Paris - Prancis semakin dekat menjadi salah satu negara yang melegalkan hak untuk meninggal dengan bantuan medis (assisted dying) setelah parlemen menyetujui rancangan undang-undang yang didukung Presiden Emmanuel Macron.

Jika nantinya disahkan oleh Dewan Konstitusi, regulasi tersebut akan menjadi salah satu reformasi sosial terbesar di negara itu dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (17/7/2026), Macron sebelumnya berjanji akan mendorong lahirnya undang-undang mengenai assisted dying setelah kembali terpilih sebagai presiden untuk masa jabatan kedua pada 2022. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu perubahan sosial paling signifikan sejak Prancis melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2012.

Melalui unggahan di platform X, Macron menyatakan bahwa komitmen yang ia buat kepada rakyat Prancis akhirnya berhasil diwujudkan.

"Saya berjanji pada 2022 untuk membuka jalan ini bersama rakyat Prancis. Dengan keseriusan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi, komitmen itu kini telah dipenuhi," tulis Macron.

Apabila Dewan Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi, Prancis akan bergabung dengan sejumlah negara seperti Belanda, Belgia, Swiss, dan Kanada yang telah lebih dulu melegalkan assisted dying.

Rancangan undang-undang tersebut sebelumnya lolos dengan mudah di Majelis Nasional. Namun, Senat yang didominasi partai-partai konservatif menolaknya. Meski demikian, pemerintah memanfaatkan ketentuan konstitusi yang memungkinkan Majelis Nasional memberikan persetujuan akhir tanpa harus memperoleh restu dari Senat.

Perdana Menteri Sebastien Lecornu kemudian meminta Dewan Konstitusi untuk meninjau kembali isi undang-undang tersebut sebelum resmi diberlakukan. Pemerintah menilai minimnya pembahasan di Senat membuat naskah akhir belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi para pendukung maupun kekhawatiran pihak yang menolak penerapannya.

Dewan Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu undang-undang sah atau tidak. Dalam kondisi tertentu, lembaga tersebut bahkan dapat membatalkan seluruh isi undang-undang atau memberikan catatan terhadap pasal-pasal tertentu.

Sejumlah tokoh dari Partai Republik yang menguasai Senat tetap menentang kebijakan tersebut. Di antaranya Ketua Senat Gerard Larcher dan mantan Menteri Dalam Negeri Bruno Retailleau yang sejak awal menyuarakan penolakan terhadap legalisasi assisted dying.