Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan sumbangan bagi kepentingan nasional.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia," kata Prabowo saat menyampaikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Sebagian di antaranya memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia, antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.
Menurut dia, sebagian diaspora Indonesia telah berpindah kewarganegaraan karena berbagai alasan, seperti pengembangan karier global, kebutuhan keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
Karena itu, Kepala Negara menilai Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarya di tingkat global dan ikatan dengan Tanah Air.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Calon penerima kewarganegaraan ganda juga akan melalui serangkaian tahapan, termasuk uji integritas.
Selain itu, pemerintah akan mengatur hak dan kewajiban secara jelas serta mempertimbangkan perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan Indonesia.
"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Sebelumnya, Indonesia telah melakukan naturalisasi terhadap sejumlah atlet, termasuk pemain yang memperkuat Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 23 Juli 2026 mengatakan pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap talenta diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.