Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:52 WIB
Jakarta, VIVA – PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pemerintah Indonesia pada Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelangsungan operasional tambang Grasberg setelah masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041.
Baca Juga
Informasi tersebut disampaikan induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), dalam laporan keuangan kuartal II-2026 yang dirilis pada Selasa, 4 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
President and Chief Executive Officer FCX, Kathleen Quirk, mengatakan proses pengajuan perpanjangan IUPK saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari tahapan perizinan formal.
Baca Juga
"Pada Juni 2026, PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI sedang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses lisensi formal tersebut," tulis Kathleen dalam laporan keuangan FCX.
Perpanjangan IUPK Tindak Lanjut MoU dengan Pemerintah
Baca Juga
Pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan, dan PT Freeport Indonesia pada Februari 2026.
Dalam kesepakatan itu, pemerintah dan perusahaan sepakat mengupayakan perpanjangan hak operasional tambang sesuai dengan umur sumber daya mineral di kawasan Grasberg.
FCX menilai perpanjangan izin tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan operasi tambang berskala besar sekaligus membuka peluang pengembangan cadangan mineral baru di masa mendatang.
"Perpanjangan ini akan memungkinkan kelanjutan operasi skala besar demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik Grasberg yang sangat menarik," tulis FCX.
Kepemilikan Saham Berubah Mulai 2042
Selain mengatur kelanjutan izin tambang, MoU juga memuat kesepakatan mengenai perubahan struktur kepemilikan saham PT Freeport Indonesia setelah 2041.
FCX akan tetap mempertahankan kepemilikan saham sebesar 48,76 persen hingga akhir masa izin pada 2041. Setelah itu, mulai 2042, kepemilikan perusahaan di PTFI akan berkurang menjadi sekitar 37 persen.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam laporan tersebut, FCX menegaskan bahwa tata kelola perusahaan dan struktur operasional yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan selama masa operasi berdasarkan umur sumber daya tambang.
"Struktur tata kelola dan operasional yang ada saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham yang ada, IUPK, dan perjanjian lainnya yang berlaku akan terus berlanjut selama masa hidup sumber daya tersebut," tulis FCX.
Halaman Selanjutnya
Komitmen Dukung Ekonomi Nasional